LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Pada hari senin tanggal 13 Mei 2024, sekira Pukul 11.00 Wib s/d Selesai bertempat di area persawahan Desa Bronjong, Kec. Bluluk Kab. Lamongan telah melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas terkait larangan menggunakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
Seperti dilakukan anggota personil Polsek bluluk Aipda Annitra dan Briptu Siswo FF, dengan melakukan patroli dialogis bersama anggota mendatangi para petani di area persawahan desa bronjong,kecamatan bluluk Kabupaten Lamongan.senin (13/05/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang rama lingkungan membersihkan saluran air ,burung hantu orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama,terangnya
tidak hanya itu petugas juga memberikan himbauan Menghimbau kepada warga binaan dalam membasmi tikus menggunakan cara yang ramah lingkungan, membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, menggunakan orang-orangan, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan.
Kapoksek bluluk AKP SUDIBYO,S.H., bahwa “Sesuai dengan himbauan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkapnya.
Kami berharap dengan pemasangan bener pemberitauan ini wilayah bluluk tetap aman dan Kondusif,
(Redaksi)