Anak Ketua Presidium FPII Diduga Dianiaya Mahasiswa UNUD, Apa Kata Arthur Noija, SH!

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 08:22 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Umum DPP-Peduli Nusantara Tunggal Jakarta Arthur Noija,SH berpendapat bahwa, penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis Penganiayaan Anak Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.

2.Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.

3.Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Anak

Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain :

1.Adanya unsur kesengajaan.

2.Adanya perbuatan yang dilakukan.

3.Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.

4.Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.

Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
.

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Baca Juga :  Siap Menangkan Prabowo Gibran, Relawan Presiden UKM Pimpinan H Bustan Pinrang Deklarasi di Kediaman Capres 02

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh RTP (14) siswa kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah Lombok Barat yang dialami oleh putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) pada tanggal 10 Mei 2024 yang diduga dilakukan oleh R (25) seorang mahasiswa Kedokteran Unud semester akhir warga Lombok Barat merupakan tindak pidana yang serius.” tegas Arthur Noija, SH.

Arthur memaparkan yang sangat memprihatinkan saat Dra.Kasihhati sebagai orang tua santri mengkonfirmasi terkait peristiwa tersebut kepada Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah, malah menyarankan untuk ambil air wudhu dan sholat?, tidak sedikitpun Empati,tentu hal tersebut tidak layak, patut dan pantas sebagai seorang Tokoh FKUB Lombok Barat.

“Akhirnya terkuak fakta bahwa pelaku kekerasan terhadap santri Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah adalah warga yang tinggal tidak jauh dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah Lombok Barat?.” Dan sudah yang ke 3 kalinya melakukan Penganiayaan kepada anak anak tapi selalu lepas dari jeratan hukum Ada Apa???jelas Arthur.

Baca Juga :  Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

“Dalam penanganan Kasus Kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No.LP/B/63/V/2024/SPKT/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT harus penyidik yang memenuhi kualifikasi dan tersertifikasi , Jika ada penyidik yang mengatakan penganiayaan tersebut sebagai penganiayaan ringan silahkan tunjukkan Pasalnya!” ujar Arthur.

Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami meminta tangkap dan proses hukum pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat,Polda NTB yang tentu dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan tentang ,setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.

“Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.” pungkas Arthur .

Sumber: Eric_DPP-Peduli Nusantara Tunggal Jakarta

Berita Terkait

Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Teguh Santosa: Menlu Sugiono Membangkitkan Harapan di Tengah Konflik Berkepanjangan
Ranti Tanjung: Indonesian Kids Care (IKC) Akan Jadi Program Unggulan Perempuan LIRA 2025
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
KPK Ungkap Ada Aliran Uang ke Oknum Wartawan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru.
Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:13 WIB

POLSEK MODO MENEMUKAN DAN MENGANTARKAN MASYARAKAT TERLANTAR KE KEKELUARGANYA DIDUSUN JEGREG DESA JATIPAYAK KECAMATAN MODO

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:24 WIB

Anggota kepolisian sektor modo Tingkatkan giat, Patroli Bluelight Rutin Dilaksanakan Untuk Menyisir Kejahatan Di lingkungan Sekitar Warga

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:05 WIB

Kegiatan patroli obyek vital dengan sasaran perbankan yang ada di wilkum sukodadi.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:56 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:39 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi gencarkan patroli blue light tengah malam.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:37 WIB

Polisi sukodadi giat patroli obyek vital sasaran di Alfamart Sukodadi.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:25 WIB

ANGGOTA BHABIN / POLMAS DESA BRONJONG MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM MENANAN TANAMAN PANGAN BERGIZI CABAI, TERONG. TOMAT. JAGUNG DLL DIPERKARANGAN TERKAIT TINDAK LANJUT (P2B) DI WILAYAH KEC. BLULUK.

Berita Terbaru