Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 13:20 wib anggota polsek Sukodadi melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk bener larangan bermain atau mengunakan aliran listrik/strum untuk jebakan Hama tikus diwilayah hukum Polsek Sukodadi.
Giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan pemasangan spanduk bener himbauan petugas yang hadir melaksanakan sebagai berikut, Bripka Djuwarto, Brigadir Hidayat dalam kegiatan pemasangan spanduk bener larangan mengunakan aliran listrik untuk Hama tikus.
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek Sukodadi AKP mochammad lazib, S. H., dalam kegiatan tersebut membenarkan kata-kata anggota polsek Sukodadi dalam kegiatan pemasangan spanduk bener larangan penggunaan listrik untuk Hama tikus “Tegasnya kapolsek Sukodadi. Saat dikonfirmasi oleh awak media online.
Dalam kegiatan pemasangan spanduk bener larangan penggunaan bermain mengunakan aliran listrik untuk Hama tikus kegiatan tersebut dilaksanakan di desa sukolilo kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan.
Selama kegiatan pemasangan spanduk bener larangan penggunaan aliran listrik untuk Hama tikus saat kegiatan berjalan aman dan kondusif”pungkasnya.
(Redaksi)