Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna mempererat tali silaturahmi rohmi antara polri dengan masyarakat hubungan dengan baik kali ini kanit reskrim polsek laren bersama forkopimcam dan korwil penyuluh pertanian memberikan pembinaan terkait strum jebakan tikus gunakan strum listrik alangkah baiknya gunakan cara pemberantasan yang alamiah jumat (10/05/2024).
Dalam kegiatan tersebut anggota polsek laren kanit reskrim bersama forkopimcam melaksanakan sosialisasi larangan menggunakan jebakan tikus mengunakan aliran listrik kegiatan tersebut di gelar di wilayah kecamatan laren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek laren iptu Witono Hariadi, S. H., saat dikonfirmasi oleh awak media online terkait informasi kegiatan anggota polsek laren dalam kegiatan sosialisasi larangan jebakan tikus mengunakan aliran listrik di wilayah kecamatan laren guna memberikan pelayanan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan baik “Tegasnya kapolsek laren iptu Witono Hariadi, S. H., saat dikonfirmasi oleh awak media online terangnya.
Dalam kegiatan tersebut kapolsek laren juga menambahkan penjelasan terkait dilarang untuk mengunakan jebakan tikus mengunakan aliran listrik di wilayah kecamatan laren dan sesuai pasal 359 UU yang berlaku “Terangnya kapolsek laren.
Dalam kegiatan pembinaan terkait strum jebakan tikus mengunakan aliran listrik dalam kegiatan sosialisasi tersebut alhamdulillah situasi dan kondisi saat kegiatan berjalan aman dan kondusif” pungkasnya.
(Redaksi)