Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka meminimalisir dan meniadakan Korban tersengat listrik Jebakan tikus dan adanya Orang tenggelam di Sungai,Rawa dan Waduk Polsek Sukorame setiap Hari gencar melaksanakan Himbauhan dan sosialisasi dengan Sasaran daerah rawan adanya korban tenggelam dan tersengatistrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini kamis,Tanggal 09 Mei 2024,anggota Polsek Sukorame, polres Lamongan, melaksanakan pemasangan banner sosialisasi dan himbauan kepada para petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area pesawaan dan maraknya pencurian mesin traktor disawah
Seperti dilakukan anggota personil Polsek Sukorame dengan melakukan patroli dialogis bersama anggota mendatangi para petani di wilayah Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Sukorame Iptu Suroso,S.Sos., saat dihubungi oleh awak media online kupas tuntas 86, menerangkan,
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang rama lingkungan membersihkan saluran air ,burung hantu orang-orangan sawa memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama,terangnya Kapolsek Sukorame.
Tidak hanya itu, petugas juga mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan jebakan listrik yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain dan pemasang jebakan itu sendiri.serta himbauan agar selalu hati2 dan waspada maraknya pencurian mesin traktor jenis kubhota disawah”Tegasnya.
Kapoksek Sukorame Iptu Suroso,S.Sos.,bahwa “Sesuai dengan himbauan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkapnya.
Kami berharap dengan pemasangan bener pemberitauan ini wilayah modo tetap aman dan Kondusif”Pungkasnya.
(Redaksi)