LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Pada hari ini Rabu,Tanggal 08 Mei 2024, pukul 10:00 wib., anggota Polsek Sukodadi melaksanakan pemasangan banner sosialisasi dan himbauan kepada para petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area pesawaan desa Sukodadi kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan.
Seperti dilakukan anggota personil Polsek Sukodadi Aipda m edy P, dan Brigadir F Rozi, dengan melakukan patroli dialogis bersama anggota mendatangi para petani di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang rama lingkungan membersihkan saluran air ,burung hantu orang-orangan sawa memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama,terangnya kapolsek Sukodadi.
Giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Kapoksek Sukodadi AKP MOCHAMMAD LAZIB,S.H., bahwa “Sesuai dengan himbauan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkapnya.
Kami berharap dengan pemasangan bener pemberitauan ini wilayah kecamatan Sukodadi tetap aman dan Kondusif”pungkasnya.
(Redaksi)