Lamongan | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan baik kali ini anggota polsek Kedungpring melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat dan petani dalam sosialisasi tersebut dilarang menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di daerah persawahan di wilayah kecamatan Kedungpring Rabu (08/05/2024) pukul 08:30 wib s/d selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek Kedungpring yang, melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada para petani menggunakan jebakan tikus dalam mengendalikan Panen yang melimpah, Tikus merupakan Musuh Utama para petani yg mengakibatkan tidak berhasilnya panen”ujarnya anggota polsek Kedungpring.
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek Kedungpring AKP SU’UD,SH,MH.,dihubungi oleh awak media online kupas tuntas 86 dalam kegiatan tersebut adalah suatu kegiatan polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dalam
Kebiasaan dan tindakan pemasangan Aliran Listrik sebagai jebakan tikus merupakan tindakan pidana atas bahaya yang karena lalainya mengakibatkan orang luka atau meninggal dunia, hal ini sering terjadi di alami oleh petani didaerah lain, untuk menyelamatkan terjadinya kematian dan pelanggaran penggunaan listrik maka Polsek Kedungpring Gencar sosialisasi dengan pemasangan. bener ditempat strategis yang mudah dilihat dan dibaca orang”Ungkapan nya kapolsek Kedungpring saat dikonfirmasi oleh awak media online kupas tuntas melalui via tlpon.
Sosialisasi kepada para petani desa guna menciptakan situasi dan kondisi desa mandiri serta merasa aman dan nyaman saat hadirnya polri ditengah tengah warga masyarakat guna melayani masyarakat dengan sepenuh hati “tambahnya kapolsek Kedungpring.
Bertempat di area persawahan wilayah Kec.Kedungpring Kab. Lamongan telah dilaksanakan kegiatan himbauan larangan penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik dalam kegiatan, Sbb :
Menghimbau kepada petani sesuai aturan perundang undangan Pasal 359 KUHP, apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Disisi lain dalam kegiatan tersebut sosialisasi kepada para petani desa yang dilaksanakan oleh anggota polsek Kedungpring saat pelaksanaan kegiatan tersebut kegiatan berjalan, aman, nyaman, lancar serta kondusivitas wilayah Kedungpring situasi berjalan aman terkendali” Pungkasnya.
(Redaksi)