Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Ini Tanggapan Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 18:14 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Terkait berdirinya Perusahaan Pers media online www.tindaktegas.com, yang diduga tidak profesional dan tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga menjadikan nama baik media tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab yang diduga milik Teva Iris yang juga merangkap sebagai Ketua Umum DPP PMP.

Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau, dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Panesehat Media Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Angkat Bicara.

Dr El Wahyudi Pangabean Tokoh Pers Riau, terkejut mengetahui adanya media yang hanya bermodalkan Menkumham tanpa mencantumkan nama-nama susunan redaksi didalam box redaksi yang tidak memiliki nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi,Pemimpinan Perusahaan didalam Box Redaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Media siapa dan dimana terbitnya?, tidak punya Pemimpin Redaksinya dan siapa punya?.” tanya Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau ini, yang mengetahui hal tersebut via telp seluler pribadi saat dihubungi awak media.Kamis (25/04/2024)

Pidana itu, coba baca pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab VIII Tentang Pidana ayat (3) yang berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Mendikdasmen RI Hadiri Grand Launching PMB dan Ground Breaking Gedung MMT UMRI

Artinya didalam pasal 12 juga jelas bunyinya yang berbunyi : Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan
alamat percetakan. beber Drs Wahyudi El Panggabean MH

” Pemimpin Organisasi Pers maupun Organisasi Perusahaan Pers harus membantu Dewan Pers untuk hal-hal demikian.Maka harus dilaporkan, dan bahkan warga negara berhak melaporkan media tersebut, demi mendukung kemerdekaan pers yang artinya harus mendukung pelaksanaan UU Pers itu sendiri.” tutup Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau dengan tegas.

Sementara Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang mengetahui hal tersebut, mengatakan.” Itu Jelas Media tersebut tidak profesional, yang apabila hanya bermodalkan Menkumham saja tanpa mencantumkan nama-nama Penanggungjawab,Pemimpin Redaksi dan lainnya didalam box Redaksi.”

Baca Juga :  Gubernur LSM LIRA Riau : APH Terus Tunjukan Dedikasi Dalam Penindakan Hukum, Terutama Koruptor

Nah jika itu dilakukan,jika ada berita yang naik dan/atau diunggah di media tersebut yang dapat merugikan seseorang maupun sekolompok orang siapa yang bertanggungjawab akan konten berita tersebut?. tanya Dr Yudhi Krismen Us,SH,MH pada awak media.

Dan seharusnya media yang profesional harus memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebuah media sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 12.

Nah terkait dugaan pemilik media mengeluarkan statemen dan atas nama Ketua Umum Organisasi yang di pimpinnya dimedianya sendiri. Itu jelas salah, apalagi dengan adanya seruan dari Dewan Pers bernomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, yang dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang RI nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya erdapat pelanggaran kode etik.Dan berita yang diunggahnya di media tersebut, yang apabila dapat merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE tutup Dr Yudhi Krismen Us SH.,MH……(Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Media Peduli Pendidikan (MPP) menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan berbagi sembako.
Gerak Cepat Dansat Brimob Polda Riau Redam Potensi Bentrok Berdarah Dua Ormas di Pekanbaru
Peringati Isra Mi’raj 1446 H, Batalyon B Pelopor berbagi berkah
𝘋𝘪𝘵𝘶𝘥𝘶𝘩 𝘊𝘶𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢 𝘒𝘗𝘜, 𝘋𝘳.𝘈𝘧𝘯𝘪: 𝘚𝘪𝘭𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘙𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵 𝘚𝘪𝘢𝘬 𝘔𝘦𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘚𝘦𝘯𝘥𝘪𝘳𝘪
Brimob Polda Riau gelar apel kesiapsiagaan dan peralatan kontinjensi Aman Nusa II
Gubernur LSM LIRA Riau : APH Terus Tunjukan Dedikasi Dalam Penindakan Hukum, Terutama Koruptor
Mendikdasmen RI Hadiri Grand Launching PMB dan Ground Breaking Gedung MMT UMRI
LSM LIRA dan PWMOI Riau Dukung Komjen Agung Setya Jadi Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:13 WIB

POLSEK MODO MENEMUKAN DAN MENGANTARKAN MASYARAKAT TERLANTAR KE KEKELUARGANYA DIDUSUN JEGREG DESA JATIPAYAK KECAMATAN MODO

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:24 WIB

Anggota kepolisian sektor modo Tingkatkan giat, Patroli Bluelight Rutin Dilaksanakan Untuk Menyisir Kejahatan Di lingkungan Sekitar Warga

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:05 WIB

Kegiatan patroli obyek vital dengan sasaran perbankan yang ada di wilkum sukodadi.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:55 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK SUKODADI MELAKSANAKAN GIAT KORDINASI SAMA IPSI DI KASIBO MAPOLSEK SUKODADI KEC. SUKODADI

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:39 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi gencarkan patroli blue light tengah malam.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:37 WIB

Polisi sukodadi giat patroli obyek vital sasaran di Alfamart Sukodadi.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:25 WIB

ANGGOTA BHABIN / POLMAS DESA BRONJONG MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM MENANAN TANAMAN PANGAN BERGIZI CABAI, TERONG. TOMAT. JAGUNG DLL DIPERKARANGAN TERKAIT TINDAK LANJUT (P2B) DI WILAYAH KEC. BLULUK.

Berita Terbaru