E_N Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan, Terkait BBM Bersubsidi ilegal

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 16:19 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Inisial E_N sebagai Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan publik, diduga terkait dengan dua mobil Tangki yang mengangkut BBM Bersubsidi illegal.

Kini E_N perlu dipertanyakan terhadap Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang jadi perbincangan hangat saat ini.senin 22/4/24.

Informasi kejadian bermula ada Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang diduga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Dua Unit Mobil Tangki itu memakai Plat nomor polisi KT 8704 NL dan DD 8604 HG.

Sering ditemukan kedua mobil tangki itu selalu melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut, tancap gas saat kerap dikonfirmasi media, mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Modo melakukan Penahanan Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid ISTIQOMAH di Dsn. Gabang Ds.Kedungrejo Kec.Modo Kab. Lamongan

Sebelumnya, mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang diduga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Dugaan dengan adanya permainan para mafia BBM berupa Solar yang bersubsidi tersebut, bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari serta merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang benderang.

Dalam Hal ini awak Media mempertanyakan terkait menyangkut kedua Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan dinilai tidak sesuai SOP dan melanggar UU.

Untuk itu, di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Baca Juga :  Polsek Kebomas Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Rumah Kos

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Awak media sangat kuat mempertanyakan dugaan adanya indikasi Terkait hal Penyimpanan. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Menyangkut hal ini, Tim Awak Media meminta kepada Kapolri berserta jajaran Polri dan BPH Migas untuk segera menindak dan memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri. Karena diduga kuat sebagai biangnya Mafia BBM Bersubsidi yang merajalela di Propinsi Sulawesi Selatan.

 

(Tim Media)

Berita Terkait

Polres Batu Tindak Tegas Amankan Oknum Wartawan dan LSM yang Diduga Peras Ponpes di Bumiaji.
Anggota kepolisian sektor sukodadi patroli harkamtibmas Dalam rangka Antisipasi Curanmor di wilayah kecamatan Sukodadi.
Polisi Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya
Larang Wartwan Meliput, Oknum Jaksa di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008
Berikan Himbauan Rasa aman dan nyaman Terhadap masyarakat Anggota polsek Modo Antisipasi 4C,Gelar Patroli Blue Light.
Polsek sukodadi giat patroli harkamtimas dalam rangka antisipasi curam more di wilayah hukum polsek sukodadi.
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman
Operasi Balap Liar, Polsek Karangrejo Amankan 4 Kendaraan Roda Dua

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 06:45 WIB

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Bersama Warga Gotong Royong Meratakan Paving Blok Halaman Masjid

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:40 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, Koramil 1426-05/Marbo Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Minggu, 23 Februari 2025 - 05:58 WIB

Personel TNI – Polri Di Takalar Apel Gabungan Dan Patroli Bersama

Minggu, 23 Februari 2025 - 05:55 WIB

Personel Koramil 1426-02/Polsel, Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Wilayah Binaan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:37 WIB

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:04 WIB

Pengerjaan 98 Persen, Rehab Rumah Tidak Layak Huni Oleh Kodim Takalar Bekerja Sama Dengan Pemda

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:36 WIB

Wujud Lingkungan Bersih, Koramil 1426-03/Galut, Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:19 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 1426-01/Polut Terhadap Warganya, Melayat Ke Rumah Duka

Berita Terbaru