Diduga Oknum Kades Kabupaten Deli Serdang Kangkangi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 13:48 WIB

40420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan segi apapun yang terkait dengan kegiatan yang di lakukan oleh pejabat publik guna menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang jenis kegiatan dan besarnya dana dan sumbernya, selain itu negara RI memberikan keluasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui perkembangan bangsa atau daerah tempat tinggalnya.

Kini sangat mengejutkan diduga kepala desa Pasar Miring inisial “S” diduga telah melakukan pelanggaran UU KIP nomor 14 tahun 2008, pasalnya diduga kegiatan yang dilakukan dalam kepemerintahannya tidak transparansi seperti :
– Pengadaan pembelian CCTV
– Pengadaan pembelian Lemari Arsip
– Pembangunan Gedung kantor desa yang sedang di kerjakan namun tidak terdapat papan proyek dan info grafis desa
– Diduga Kades Pasar Miring lakukan pembiaran adanya kandang ternak ayam di desanya di beberapa titik diduga tidak memiliki izin yang masih berlaku dari dinas terkait.



Kades Pasar Miring “S” merupakan pejabat pemerintah RI yang seharusnya memberikan contoh yang terbaik karena selaku aparatur negara yang menjalankan roda pemerintahan desa yang bertujuan membuat warga desa Semakin Jaya – maju dan terbebas dari kebodohan serta menuju suatu perkembangan desa yang penuh dengan inovasi memakmurkan warganya, kini “S” diduga telah melakukan pembohongan dan tidak transparansi kepada publik juga pada saat awak media melakukan konfirmasi ( chatt ) via WhatsApp nomor 08116512**” Rabu (17-4-2024) “S” kades Pasar Miring diduga berusaha untuk mengaburkan jawaban yang sesungguhnya ,saat di konfirmasi oleh awak media Rabu (17-4-2024). Jawaban kades kepada awak media tidak seperti yang di harapkan wartawan yaitu ” SELASA KE KANTOR PAK SENDIRI AJA PAK. INI MASIH REPOT MTQ. HARAP MAKLUM ” tulisnya

Untuk menertibkan dan meningkatkan pemahaman kepada oknum kepala desa yang selama ini belum menjalankan tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dengan baik ,di himbau kepada Bupati Deli Serdang cq. PMD kabupaten Deli Serdang, Camat sekabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan penjelasan kepada kepala desa di dalam kepemimpinannya akan pentingnya UU KIP Nomor 14 tahun 2008 untuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat menerima informasi yang sesungguhnya, dan mengetahui perkembangan pembangunan dan lainnya yang dananya di berikan oleh pemerintah kepada seluruh desa, juga berikan sanksi bagi oknum kades yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU KIP sesuai aturan undang-undang negara pelanggaran KIP dapat di pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.

Baca Juga :  Polsek Pantai Labu Berbagi Berkah Kebaikan Bersama Puluhan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

” Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. ” ( TIM)

Berita Terkait

Soliadi Bebaskan Dari Rawan Geng Motor Di Pagar Merbau Kini Menjadi Aman Dan Nyaman
Semarak Isra’ Miraj dan Punggahan : IKBN DAB Sambut Ramadhan Dengan Kekeluargaan
Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar “Police Go To School” dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025
Pimpinan Umum Suara Akademis Berbagi Sembako di Hari Ulang Tahun ke-2
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pelajar Kendarai Sepeda Motor Knalpot Brong dan Berboncengan Lebih dari Satu Orang Terjaring Ops Patuh Toba 2025
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Deli Serdang Patroli Malam Hari
Dapatkan info Praktik Perjudian Jenis Togel, Polsek Tanjung Morawa Langsung Cek Lokasi

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:23 WIB

Petugas polsek modo dengan tegas melaksanakan kegiatan patroli dialogis presisi.

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Dukung ketahanan pangan nasional Plh kapolsek Karangbinangun bersama Forkopimcam melaksanakan giat monitoring cek tanaman bergizi.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:59 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:55 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam diantaranya antisipasi guantibmas 3C di sukodadi.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Petugas polsek sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan antara lain.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pastikan kondusifitas malam hari polsek sukorame intensifkan patroli dini hari.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:25 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Berita Terbaru