Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Kapolsek Kutapanjang Berikan Imbauan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:07 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Kapolsek Kutapanjang Polres Polres Gayo Lues IPTU Syamsuddin, S.H., bersama personelnya saat pengecekan SPBU dan menyampaikan imbauan terkait larangan penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU di Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Jum’at, 29 Maret 2024.

Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di wilayah hukum Polres Gayo Lues khususnya Polsek Kutapanjang.

Kapolsek IPTU Syamsuddin, S.H., berserta anggota dengan tegas memberikan imbauan dan peringatan kepada pengelola sdra. Candra di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan wilayah hukum Polsek Kutapanjang Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues,

Agar tidak melakukan praktek-praktek kecurangan dalam pengisian BBM yang dapat merugikan masyarakat
Kapolsek juga mengajak masyarakat segera dan berani melaporkan apabila ada menemukan kecurangan tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kutapanjang IPTU Syamsuddin, S.H. dalam keterangannya menyatakan “pentingnya pengecekan rutin terhadap SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M”, pungkasnya.

Kegiatan ini di laksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.

Baca Juga :  Gawat, !!!. Anggaran 11 Milyar, Pengerjaan Proyek Tembok Drenase Desa Kong Hingga Kedah Kurang Volume

Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polsek Kutapanjang sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Kapolsek.

(TRIS)

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Razia Miras di Tiga Lokasi, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca melaksanakan komsos dgn masyarakat Binaan di desa Kuning Kurnia
Babinsa Koramil 09/PB Komsos Dengan warga desa Binaan untuk mempererat Tali silaturahmi.
Babinsa koramil 10/Pantan Cuaca pantau harga sembako di pasar pagi Pantan Kota
Babinsa Komsos Dengan Warga Dan Pantau Wilayah Binaan
Ketua LSM PMK Soroti Pernyataan Anggota DPR RI Komisi II Terkait Tudingan Tidak Netral Kepada Pj Bupati Gayo Lues
Pj Bupati Gayo Lues Bantah Isu Keberpihakan pada Salah Satu Paslon
Said Sani- Saini Komit Tegakkan Syariat Islam di Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:23 WIB

Petugas polsek modo dengan tegas melaksanakan kegiatan patroli dialogis presisi.

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Dukung ketahanan pangan nasional Plh kapolsek Karangbinangun bersama Forkopimcam melaksanakan giat monitoring cek tanaman bergizi.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:59 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:56 WIB

Petugas polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Petugas polsek sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan antara lain.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pastikan kondusifitas malam hari polsek sukorame intensifkan patroli dini hari.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:25 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Berita Terbaru