LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka ciptakan kondisi yang kondusif KSPKT Dan anggota polsek Sukodadi melaksanakan Operasi Sapu Bersih Penyakit Masyarakat dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)di warung Dusun Nogo desa Sukolilo kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan, Rabu (27/03/2024) pukul 22.10 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dalam rangka upaya menekan angka tindak pidana dan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, KSPKT dan anggota polsek Sukodadi melaksanakan operasi cipta kondisi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri 1445 H, dengan dibantu anggota jaga ( menyasar tempat yang menjadi sasaran KRYD yakni warung atau toko yang menjual miras tanpa izin atau tempat – tempat yang di curigai ada peredaran miras.
Saat mengelar kegiatan cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah polsek Sukodadi ,Dalam kegiatan patroli Cipkon anggota polsek Sukodadi berhasil mengamankan sebanyak 4 botol miras jenis arak (6liter) berhasil diamankan dari pengamanan kegiatan patroli cipta kondisi
Anggota polsek Sukodadi melaksanakan patroli rutin Cipkon dan menerima laporan dari masyarakat bahwa di warung Dusun.nogo desa sukolilo terdapat penjual miras jenis arak kemudian kami tindaklanjuti informasi tersebut dan benar adanya, aktivitas penjualan minuman keras jenis arak dilokasi tersebut.
Setelah kami lakukan penggeledahan di warung tersebut milik Sukirman selanjutnya kami lakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan BB ke polsek Sukodadi dan mencatat indetitas pemilik/penjual miras tersebut.
Indetitas penjual sebagai berikut: Sukirman, Bloro 05-10-1982, swasta, Dusun Berbek Rt 01 Rw 01 Desa Berbek kecamatan Ngawen kabupaten bloro Jawa Tengah.
”Selanjutnya barang bukti berupa minuman Jenis Arak tersebut diamankan ke Mapolsek Sukodadi Dan pada kesempatan itu,KSPKT Dan anggota polsek Sukodadi beserta personel memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual minuman keras lagi hal itu berdasarkan pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) hurup e jo pasal 31 ayat (2) dan Perda Lamongan nomor 16 Tahun 2019, tentang peredaran minuman beralkohol, tambahnya.
Polsek Sukodadi bersama Jajaran berkomitmen untuk berupaya selalu menekan angka terjadinya tindak kriminal dan penyakit masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
” Maka dari itu kepolisian, khususnyal Polsek Sukodadi berupaya melakukan deteksi dini mengantisipasi tindak kriminal, apa lagi pada momen memasuki bulan Ramadhan, kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa “pungkasnya.
( Redaksi)