CV. Garuda Lais Sukses, Diduga Tidak Memiliki K-3, Gaji dibawah UMSK Deli Serdang, dan BPJS Tidak Merata

Joni Suheryanto

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:25 WIB

40716 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Tepat nya, sudah seminggu kejadian  kecelakaan kerja karyawan CV.Garuda Lais Sukses, yang mengakibatkan karyawan meninggal dunia. Adapun kronologi kejadian,  Pada hari Rabu 2024/03/13 berkisar Pukul 18.00 wib, Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 ( Satu ) orang meninggal. Di ketahui salah satu pekerja di CV. Garuda Lais Sukses pembuatan triplek yang berlokasi di Jalan Industri, Dusun 4 Desa Tanjung Morawa B kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kamis (/21/3/2024).

Informasi yang telah dihimpun, Cv. Garuda Lais Sukses telah di periksa oleh pihak kepolisian, dimana telah ada pemanggilan resmi kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan kejadian tersebut, bahkan beberapa waktu yang lalu, perusahaan tersebut sudah pernah dilaporkan salah satu LSM DPP – FMI, terkait Upah, K 3, dan BPJS ketenaga kerjaan/Kesehatan, ke Upt.Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang untuk segera ditindak lanjuti.

Dalam wawancara awak media dengan salah satu LSM DPP- FMI, Fikri Ihsan Lubis, DPP-FMI mengatakan, ” Perusahaan tersebut sudah pernah kita adukan ke instansi terkait, baik BPJS TK, Upt.Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan, dengan temuan kekurangan Upah, K3, Hingga BPJS TK/Kesehatan tidak didaftar. Hingga terjadi musyawarah akan diperbaiki. Tapi, kenyataannya bertolak belakang sudah ada korban didalam perusahaan tersebut.”
Selanjutnya, ” kurang tegasnya pemerintah dalam menindakan perusahaan yang memberikan upah/gaji dibawah upah UMSK Kabupaten Deli Serdang, tidak meratanya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan, terlebih lagi dalam penerapan K-3 dalam perusahaan demi terjaminnya keselamatan para pekerja.”

” Undang – undang cipta kerja sudah jelas, Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Bilamana hal ini dilanggar, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),”.

Baca Juga :  Warga Didua Kecamatan Deli Serdang Kecewa dan Keluhkan Layanan Air Bersih PDAM Tirta Deli

“Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. Pungkasnya

Dalam hal ini, awak media dan team Investigasi LSM mencoba menggali lagi informasi, sejauh mana perkembangan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di CV. Garuda Lais Sukses,. Pihak media dan LSM sudah menghubungi Kepala Upt. Wilayah II ketenagakerjaan Deli Serdang dan juga pemilik perusahaan, tidak menjawab konfirmasi awak media.

Awak media  berpendapat di sinyalir dan diduga, baik Kepala Upt. Wilayah II Ketenagakerjaan Deli Serdang dan pemilik perusahaan bungkam, yang mana jelas kita ketahui CV. Garuda Lais Sukses, disinyalir dan diduga tidak memiliki K-3 ( Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan ), Gaji dibawah UMSK Deli Serdang, dan BPJS Ketenagakerjaan/ Kesehatan didaftarkan tidak merata.(TIM)

Berita Terkait

Soliadi Bebaskan Dari Rawan Geng Motor Di Pagar Merbau Kini Menjadi Aman Dan Nyaman
Semarak Isra’ Miraj dan Punggahan : IKBN DAB Sambut Ramadhan Dengan Kekeluargaan
Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar “Police Go To School” dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025
Pimpinan Umum Suara Akademis Berbagi Sembako di Hari Ulang Tahun ke-2
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pelajar Kendarai Sepeda Motor Knalpot Brong dan Berboncengan Lebih dari Satu Orang Terjaring Ops Patuh Toba 2025
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Deli Serdang Patroli Malam Hari
Dapatkan info Praktik Perjudian Jenis Togel, Polsek Tanjung Morawa Langsung Cek Lokasi

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:23 WIB

Petugas polsek modo dengan tegas melaksanakan kegiatan patroli dialogis presisi.

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Dukung ketahanan pangan nasional Plh kapolsek Karangbinangun bersama Forkopimcam melaksanakan giat monitoring cek tanaman bergizi.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:59 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:55 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam diantaranya antisipasi guantibmas 3C di sukodadi.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Petugas polsek sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan antara lain.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pastikan kondusifitas malam hari polsek sukorame intensifkan patroli dini hari.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:25 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Berita Terbaru