CV. Garuda Lais Sukses, Diduga Tidak Memiliki K-3, Gaji dibawah UMSK Deli Serdang, dan BPJS Tidak Merata

Joni Suheryanto

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:25 WIB

40816 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Tepat nya, sudah seminggu kejadian  kecelakaan kerja karyawan CV.Garuda Lais Sukses, yang mengakibatkan karyawan meninggal dunia. Adapun kronologi kejadian,  Pada hari Rabu 2024/03/13 berkisar Pukul 18.00 wib, Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 ( Satu ) orang meninggal. Di ketahui salah satu pekerja di CV. Garuda Lais Sukses pembuatan triplek yang berlokasi di Jalan Industri, Dusun 4 Desa Tanjung Morawa B kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kamis (/21/3/2024).

Informasi yang telah dihimpun, Cv. Garuda Lais Sukses telah di periksa oleh pihak kepolisian, dimana telah ada pemanggilan resmi kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan kejadian tersebut, bahkan beberapa waktu yang lalu, perusahaan tersebut sudah pernah dilaporkan salah satu LSM DPP – FMI, terkait Upah, K 3, dan BPJS ketenaga kerjaan/Kesehatan, ke Upt.Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang untuk segera ditindak lanjuti.

Dalam wawancara awak media dengan salah satu LSM DPP- FMI, Fikri Ihsan Lubis, DPP-FMI mengatakan, ” Perusahaan tersebut sudah pernah kita adukan ke instansi terkait, baik BPJS TK, Upt.Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan, dengan temuan kekurangan Upah, K3, Hingga BPJS TK/Kesehatan tidak didaftar. Hingga terjadi musyawarah akan diperbaiki. Tapi, kenyataannya bertolak belakang sudah ada korban didalam perusahaan tersebut.”
Selanjutnya, ” kurang tegasnya pemerintah dalam menindakan perusahaan yang memberikan upah/gaji dibawah upah UMSK Kabupaten Deli Serdang, tidak meratanya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan, terlebih lagi dalam penerapan K-3 dalam perusahaan demi terjaminnya keselamatan para pekerja.”

” Undang – undang cipta kerja sudah jelas, Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Bilamana hal ini dilanggar, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),”.

Baca Juga :  Penuh Haru, Purna Bhakti dan Pisah Sambut Camat Batang Kuis

“Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. Pungkasnya

Dalam hal ini, awak media dan team Investigasi LSM mencoba menggali lagi informasi, sejauh mana perkembangan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di CV. Garuda Lais Sukses,. Pihak media dan LSM sudah menghubungi Kepala Upt. Wilayah II ketenagakerjaan Deli Serdang dan juga pemilik perusahaan, tidak menjawab konfirmasi awak media.

Awak media  berpendapat di sinyalir dan diduga, baik Kepala Upt. Wilayah II Ketenagakerjaan Deli Serdang dan pemilik perusahaan bungkam, yang mana jelas kita ketahui CV. Garuda Lais Sukses, disinyalir dan diduga tidak memiliki K-3 ( Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan ), Gaji dibawah UMSK Deli Serdang, dan BPJS Ketenagakerjaan/ Kesehatan didaftarkan tidak merata.(TIM)

Berita Terkait

IPTU Ronald Sihite Kapolsek Pagar Merbau Gandeng Ormas Tingkatkan Kamtibmas
Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, SH.,M.Sc., Gelar Reses di Dusun II Desa Wonosari, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang
Ketum MAVI Wiji Astuty Lantik Pengurus MAVI SUMUT 2025–2029, Mantan Atlet Voli Siap Berkontribusi Bangun Olahraga Nasional
Polresta Deli Serdang Gencar Berantas Judi Online Dan Narkoba, Edukasi Masyarakat Secara Masif
Kapolresta Deli Serdang Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor MUI Kabupaten Deli Serdang
Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Di Gereja, Polresta Deli Serdang Tempatkan Personil Pengamanan
Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jaga Mudik Aman di Deli Serdang, Tokoh Masyarakat Deli Serdang Apresiasi
Camat Tanjung Morawa H.Ibnu Hajar, S.Sos., Menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:11 WIB

Kegiatan pengamanan ibadah Jumat Agung Paskah GKJW Cangkring kecamatan bluluk kabupaten Lamongan.

Jumat, 18 April 2025 - 10:09 WIB

KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH JUM’AT AGUNG/PASKAH GKJW SUMBERGONDANG KEC BLULUK KAB LAMONGAN

Jumat, 18 April 2025 - 09:41 WIB

ANTISIPASI GESEKAN ANTAR PERGURUAN SILAT ANGGOTA POLSEK SAMBENG LAKSANAKAN PATROLI BLUE LIGHT TENGAH MALEM.

Jumat, 18 April 2025 - 09:27 WIB

Sinergritas Polri Dengan Perangkat Desa Kapolsek Tikung Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Sambang Ke Kantor Desa Kelorarum Kec.Tikung Begini pesannya!

Kamis, 17 April 2025 - 12:23 WIB

GIAT KAPOLSEK SUKODADI BERSAMA ANGGOTA MELAKSANAKAN SILATURAHMI DI WILAYAH KECAMATAN SUKODADI

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Kegiatan patroli perintis presisi Dialogis di wilayah Hukum polsek kedungpring.

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Pastikan kondusifitas wilayah polsek sukorame intens laksanakan patroli kawasan obvit malam.

Kamis, 17 April 2025 - 11:18 WIB

Anggota Polsek Sukodadi tingkatkan kegiatan (PKP)patroli Kota presisi dialogis di wilayah Sukodadi.

Berita Terbaru