DELI SERDANG | KUPAS TUNTAS 86 – Tepat nya, sudah seminggu kejadian kecelakaan kerja karyawan CV.Garuda Lais Sukses, yang mengakibatkan karyawan meninggal dunia. Adapun kronologi kejadian, Pada hari Rabu 2024/03/13 berkisar Pukul 18.00 wib, Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 ( Satu ) orang meninggal. Di ketahui salah satu pekerja di CV. Garuda Lais Sukses pembuatan triplek yang berlokasi di Jalan Industri, Dusun 4 Desa Tanjung Morawa B kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kamis (/21/3/2024).
Informasi yang telah dihimpun, Cv. Garuda Lais Sukses telah di periksa oleh pihak kepolisian, dimana telah ada pemanggilan resmi kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan kejadian tersebut, bahkan beberapa waktu yang lalu, perusahaan tersebut sudah pernah dilaporkan salah satu LSM DPP – FMI, terkait Upah, K 3, dan BPJS ketenaga kerjaan/Kesehatan, ke Upt.Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang untuk segera ditindak lanjuti.
Dalam wawancara awak media dengan salah satu LSM DPP- FMI, Fikri Ihsan Lubis, DPP-FMI mengatakan, ” Perusahaan tersebut sudah pernah kita adukan ke instansi terkait, baik BPJS TK, Upt.Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan, dengan temuan kekurangan Upah, K3, Hingga BPJS TK/Kesehatan tidak didaftar. Hingga terjadi musyawarah akan diperbaiki. Tapi, kenyataannya bertolak belakang sudah ada korban didalam perusahaan tersebut.”
Selanjutnya, ” kurang tegasnya pemerintah dalam menindakan perusahaan yang memberikan upah/gaji dibawah upah UMSK Kabupaten Deli Serdang, tidak meratanya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan, terlebih lagi dalam penerapan K-3 dalam perusahaan demi terjaminnya keselamatan para pekerja.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Undang – undang cipta kerja sudah jelas, Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Bilamana hal ini dilanggar, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),”.
“Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. Pungkasnya
Dalam hal ini, awak media dan team Investigasi LSM mencoba menggali lagi informasi, sejauh mana perkembangan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di CV. Garuda Lais Sukses,. Pihak media dan LSM sudah menghubungi Kepala Upt. Wilayah II ketenagakerjaan Deli Serdang dan juga pemilik perusahaan, tidak menjawab konfirmasi awak media.
Awak media berpendapat di sinyalir dan diduga, baik Kepala Upt. Wilayah II Ketenagakerjaan Deli Serdang dan pemilik perusahaan bungkam, yang mana jelas kita ketahui CV. Garuda Lais Sukses, disinyalir dan diduga tidak memiliki K-3 ( Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan ), Gaji dibawah UMSK Deli Serdang, dan BPJS Ketenagakerjaan/ Kesehatan didaftarkan tidak merata.(TIM)