LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka ciptakan kondisi wilayah kecamatan Sukorame Polsek Sukorame melaksanakan Operasi Sapu Bersih Penyakit Masyarakat dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)di Warung – warung dan Cafe di wilayah Kecamatan Sukorame, minggu (10/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dalam rangka upaya menekan angka tindak pidana dan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, Kapolsek Sukorame Iptu Suroso, S. Sos., Melalui Kanit Samapta bersama Anggota Polsek Sukorame melaksanakan operasi cipta kondisi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri dengan dibantu anggota jaga ( menyasar tempat yang menjadi sasaran KRYD yakni warung atau toko yang menjual miras tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan jenis arak dan liter toak dan Jenis Minuma bir putih dan bir hitam tanpa izin diamankan Polsek Sukorame saat mengelar kegiatan cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Sukorame menjelang memasuki bulan Ramadhan 1445 H/2024 Masehi ”
” Selanjutnya barang bukti berupa minuman Jenis Arak tersebut diamankan ke Mapolsek Sukorame Dan pada kesempatan itu, kanit sabhara beserta personel memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual minuman keras lagi hal itu berdasarkan pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) hurup e jo padal 13 ayat (2) dan Perda Lamongan nomor 16 Tahun 2019, tentang peredaran minuman beralkohol, tambahnya.
Polsek Sukorame bersama Jajaran berkomitmen untuk berupaya selalu menekan angka terjadinya tindak kriminal dan penyakit masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
” Maka dari itu kepolisian, khususnyal Polsek Sukorame berupaya melakukan deteksi dini mengantisipasi tindak kriminal, apa lagi pada momen memasuki bulan Ramadhan, kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,pungkasnya
(Redaksi)