LAMONGAN | www.kupastuntas86.com-
Dalam rangka ciptakan kondisi wilayah kecamatan Laren Polsek Laren melaksanakan Operasi Sapu Bersih Penyakit Masyarakat dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)di Warung – warung dan Cafe di wilayah Kecamatan Laren minggu (10/03/2024).
Kegiatan ini dalam rangka upaya menekan angka tindak pidana dan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, Kapolsek laren iptu Witono hariadi,SH., Melalui Kanit Samapta bersama Anggota Polsek laren melaksanakan operasi cipta kondisi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri dengan dibantu anggota jaga ( menyasar tempat yang menjadi sasaran KRYD yakni warung atau toko yang menjual miras tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti jurigen Toak isi 33 liter toak dan Jenis Minuma bir putih dan bir hitam tanpa izin diamankan Polsek laren saat mengelar kegiatan cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Laren menjelang memasuki bulan Ramadhan 1445 H/2024 Masehi ”
” Selanjutnya barang bukti berupa minuman Jenis toak tersebut diamankan ke Mapolsek laren Dan pada kesempatan itu, kanit sabhara beserta personel memberikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual minuman keras lagi hal itu berdasarkan pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) hurup e jo padal 13 ayat (2) dan Perda Lamongan nomor 16 Tahun 2019, tentang peredaran minuman beralkohol, tambahnya.
Polsek laren bersama Jajaran berkomitmen untuk berupaya selalu menekan angka terjadinya tindak kriminal dan penyakit masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
” Maka dari itu kepolisian, khususnyal Polsek Laren polres Lamongan binaan polda jatim, berupaya melakukan deteksi dini mengantisipasi tindak kriminal, apa lagi pada momen memasuki bulan Ramadhan, kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,pungkasnya
(Redaksi)