Lamongan | www.kupastuntas86.com- jumat curhat Bhabinkamtibmas polsek Kedungpring menghimbau kepada masyarakat untuk mengajak masyarakat untuk melakukan sosialisasi himbauan larangan bagi petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik di wilayah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan khusus nya wilayah Hukum polsek Kedungpring polres lamongan. Jumat (01/03/2024).
Hal tersebut dilakukan kepada masyarakat karena masih banyaknya petani yang membasmi tikus dengan menggunakan jebakan listrik di pematang sawah, sehingga, telah banyak memakan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, anggota bhabinkamtibmas polsek Kedungpring bersama masyarakat kecamatan Kedungpring mensosialisasikan hal tersebut, dengan mendatangi langsung dan melakukan pemasangan banner larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik”Tandasnya.
Dalam himbauan polsek Kedungpring sebagai berikut:
Bhabinkamtibmas polsek Kedungpring bertempat di wilayah polsek Kedungpring Kec.Kedungpring Kab. Lamongan telah melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas terkait larangan menggunakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik :
(1). Menghimbau kepada warga binaan dalam membasmi tikus menggunakan cara yang ramah lingkungan, membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, menggunakan orang-orangan, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan
(2). Larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun
“ jumat curhat Ini merupakan langkah yang akan terus kami menyampaikan himbauan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui, bahwa hal tersebut dilarang, apalagi kasus kasus jebakan tikus listrik sangat membahayakan” jelas anggota bhabinkamtibmas polsek Kedungpring.
Jumat curhat
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan melakukan pemasangan banner larangan, para petani bisa mencari cara lain yang lebih baik, selain dengan memasang jebakan listrik.
Kapolsek Kedungpring AKP SU’UD, SH, MH., saat dikonfirmasi awak media online kupas tuntas melalui WA messenger terkait kegiatan patroli dialogis anggota bhabinkamtibmas polsek Kedungpring,
“Kami harapkan dengan memberikan himbauan sosialisasi dan pemasangan banner larangan bahwa memasang jebakan hama memakai arus listrik membahayakan jiwa diri sendiri dan orang lain. Ada cara lain yang lebih ramah lingkungan untuk mengingat kan kepada masyarakat agar tidak membahayakan terhadap masyarakat,” tegasnya.kapolsek Kedungpring AKP SU’UD, SH, MH.
Sementara itu, salah seorang petani di lokasi tersebut, menerima dengan senang hati atas ajakan tersebut.
“Terima kasih atas saran dan perhatian dari Bhabinkamtibmas polsek Kedungpring upayakan patroli dialogis kami akan memberantas tikus dengan cara-cara lain selain menggunakan listrik, mudah-mudahan tanaman kami panen dengan berhasil,” ujar salah satu warga yang menanam padi di wilayah kecamatan Kedungpring”pungkasnya.
(Andikprastyo/Redaksi)