Lamongan | www.kupastuntas86.com- Bhabinkamtibmas beserta Polmas melakukan sosialisasi larangan bagi petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik di wilayah desa Binaan Masing masing di Kecamatan modo Kabupaten Lamongan , hal ini dilakukan Antisipasi pata petani melindungi Tanaman padinga agar tidak diserang/dimakan Tikus,Rabu (27/02/2024) pukul 10:30wib.
Hal tersebut dilakukan kepada masyarakat karena masih banyaknya petani yang membasmi tikus dengan menggunakan jebakan listrik di pematang sawah, sehingga, telah banyak memakan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, anggota bhabinkamtibmas polsek modo bersama Polmas dan tokoh masy serta kelompok tani diwilayah modo mensosialisasikan hal tersebut, dengan mendatangi langsung dan melakukan pemasangan banner larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik”Tandasnya.
“Ini merupakan langkah yang akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dengan harapan seluruh petani tdk melalukan hal yg melanggar hukum dan menyebabkan kematian. mengetahui, bahwa hal tersebut dilarang, apalagi kasus kasus jebakan tikus listrik sangat membahayakan” jelas anggota bhabinkamtibmas polsek modo.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan melakukan pemasangan banner larangan disawah dan tempat umum yang strategis, para petani bisa mencari cara lain yang lebih baik dan aman untuk membasmi tikus.
Kapolsek modo Iptu anang purwo widodo, S. H., saat dikonfirmasi awak media online kupas tuntas melalui WA messenger terkait kegiatan sosialisasi para Bhabinkamtibmas dan Polmas polsek modo,
“Kami harapkan dengan memberikan sosialisasi dan pemasangan banner larangan memasang jebakan tikus dengan arus listrik masyarakat merasa aman dari jebakan yg membahayakan kita semua. Persuasip kepada petani agar menggunakan cara lain yang lebih ramah lingkungan dan aman terhadap masyarakat,” tegasnya.kapolsek modo Iptu anang purwo widodo, S. H.
Sementara itu, salah seorang petani Hasan 42 th warga Dsn mambung Ds.Sambunhrejo menyampaikan di lokasi tersebut, Alhamdulillah saya diingatkan bahwa jebakan tikus itu dilarang dan membahayakan orang lain bisa menyebabkan kematian diri sendiri dan orang lain.
“Terima kasih atas saran dan perhatian dari Bhabinkamtibmas polsek modo menyampaikan pesan berarti bagi kami dan dengan harapan Polisi semakin dekat dan peduli sama Petani seperti ini Pungkasnya
(Andikprastyo/Redaksi)