Oknum Kades Titi Besi Deli Serdang Sumatera Utara Diduga Korupsi DD Ciptakan Mafia Galian Pasir Ilegal

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:08 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GALANG I KUPAS TUNTAS 86 – Terjadi kembali dilakukan oleh oknum kepala desa dan perangkatnya di duga melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dianggap UU tersebut hal yang biasa yang tidak perlu di rusaukan . Padahal UU KIP merupakan Sebagai bentuk tatanan dan aturan serta himbauan yang mengatur tentang keterbukaan informasi wajib transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat juga diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa,

sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, hal tersebut kini telah dilanggar oleh oknum kades dan perangkat desa Titi Besi kecamatan Galang Deli Serdang Sumatera Utara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga selain mengangkangi undang-undang KIP juga diduga oknum Kepala Desa telah berhasil melahirkan menciptakan kegiatan galian pasir ilegal di wilayah pemerintahannya yaitu di sepanjang bantaran sungai ular desa Titi Besi dusun I dan II terpantau dengan jelas bahwa kegiatan tambang pasir sedang melakukan aktivitasnya pengorekan pasir sungai Ular di muat dan di angkut ke kendaraan dumtruck untuk di komersilkan kepada warga , ataupun pengusaha material dengan harga sebesar Rp.150.000/ dumtruck

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Gelar Doa Syukur Pasca Pilkada 2024

Menindaklanjuti instruksi Kementerian Desa, Bahwa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang informasi plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi tentang kegiatan dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) setiap tahun berjalan

Menurut keterangan dari sekretaris desa Titi besi, saat di konfirmasi tim awak media, Selasa (27-02-2024) di kantor desa Titi besi, tentang apa apa saja kegiatan yang sudah di laksanakan oleh desa Titi besi kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang, di tahun 2023 dan hingga saat ini ( 2024 ) , mengapa baleho info grafis tidak ada infokan (?). Dengan enteng dan sombongnya, sekdes menjawab baliho APBDes realisasi sudah di pasang, tapi di buka oleh anak anak dan kalau kegiatan desa saya tidak bisa menjabarkan kalau tidak melihat buku. Karena buku dan fail di bawa oleh bendahara desa dan saya tidak punya data ujarnya. begitu juga dengan info grafis perubahan ( realisasi ) masih di pesan dan belum diambil .

Sementara kepala desa , saat di konfirmasi via telephone mengenai kegiatan desa 2023, menjawab nanti di lain waktu aja kita ketemu sambil menutup teleponnya,

Baca Juga :  Keluarga Besar Polresta Deli Serdang Rayakan Natal Tahun 2024 Penuh Khidmat dan Sukacita

Maka patut di duga kepala desa Titi besi beserta sekretaris dan bendahara, diduga telah melanggar UU KIP no 14 tahun 2008 dan layak di curigai ada apa mengapa terkesan sangat takut kepada wartawan , apakah kades Titi Besi dan perangkatnya ada melakukan korupsi dalam pengelola dana desa , menjadi sebuah tanda tanya (?) apa lagi terbukti hasil pantauan tim awak media Selasa (27-02-2024) tidak adanya terpasang info grafis juga sekretaris desa tidak TRANSPARANsi saat menjawab konfirmasi awak media di tambah lagi bendahara Titi besi di telepon berulang kali aktif tetap tidak menjawab , kini dugaan semakin Yaqin bahwa ada hal yang tidak benar di pemerintahan desa Titi Besi Deli Serdang Sumatera Utara.Di minta kepada aparat hukum yang terkait seperti Kadis Inspektorat , BPK Sumut dan Subdit 3 Tippikor Poldasu cq Tippikor Polresta Deli Serdang ,

Camat kecamatan Galang segera memanggil untuk lakukan konfirmasi dan pemeriksaan bila hal tersebut terdapat pelanggaran segera diberikan tindakan sesuai UNDANG-UNDANG dan Hukum yang berlaku di NKRI kepada kepala desa Titi besi dan kroninya. (TIM)

Berita Terkait

Soliadi Bebaskan Dari Rawan Geng Motor Di Pagar Merbau Kini Menjadi Aman Dan Nyaman
Semarak Isra’ Miraj dan Punggahan : IKBN DAB Sambut Ramadhan Dengan Kekeluargaan
Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar “Police Go To School” dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025
Pimpinan Umum Suara Akademis Berbagi Sembako di Hari Ulang Tahun ke-2
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pelajar Kendarai Sepeda Motor Knalpot Brong dan Berboncengan Lebih dari Satu Orang Terjaring Ops Patuh Toba 2025
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Deli Serdang Patroli Malam Hari
Dapatkan info Praktik Perjudian Jenis Togel, Polsek Tanjung Morawa Langsung Cek Lokasi

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:23 WIB

Petugas polsek modo dengan tegas melaksanakan kegiatan patroli dialogis presisi.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:59 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:56 WIB

Petugas polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:55 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli blue light tengah malam diantaranya antisipasi guantibmas 3C di sukodadi.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Petugas polsek sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan antara lain.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pastikan kondusifitas malam hari polsek sukorame intensifkan patroli dini hari.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:25 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Berita Terbaru