DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Maraknya Judi Tembak ikan yang meresahkan masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa didua desa, salah satunya di desa Buntu Bedimbar dan Desa Ujung Serdang di kabupaten Deli Serdang, Rabu (07/02/2024).
Keberadaan Judi tersebut diduga, sebut saja milik Nenggo atau yang sering disebut-sebut Nainggolan yang tak asing lagi di telinga para pemainnya, markas judi tersebut terlihat dibiarkan begitu saja menjamur di kecamatan Tanjung Morawa tanpa ada tindakan dari Polisi setempat. Dan keberadaan judi inipun tak jauh dari markas Polisi Daerah Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait keberadaan judi tembak ikan di kecamatan tanjung morawa di dua desa ini, selain warga dan ulama pun angkat bicara, pasalnya ini bisa merusak generasi bangsa, dan merusak akhlak moral para pemainnya, untuk itu, para ibu-ibu harus ambil andil terkait keberdaan judi tembak ikan ini, untuk melarang anak, suami dan lain sebagainya.
Ketika dikonfirmasi lansung di tempat sebagai warga tersebut, sebut saja Ibu Rani, mengatakan “Kami sebagai ibu ibu perwiritan meminta kepada pihak kepolisian setempat, khususnya Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak tegas terkait menjamurnya judi tembak ikan di desa buntu Bedimbar ini.” Ujarnya
Di waktu yang berlainan, salah satu warga ujung serdang pedagang mie goreng, sebut saja Ibu Tatik mengatakan “kalau disini ada dua tempat bang, yang satunya di gudang yang didalamnya ada biliar.” Pungkasnya
Ketika ditanya lokasi yang satunya lagi ia enggan memberitahukannya, sebab ia merasa takut, menurutnya kalau judi meja ikan ini diduga dibekengi aparat baju hijau, ia juga berharap kepada Kapolda Sumatera Utara untuk membersihkan judi yang ada disini, sebab ia sering di tanyai orang yang ia tidak kenal.
Dan bagaimana pun setiap agama pasti melarang segala bentuk permainan judi tersebut. Menurut pandangan Ustad Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.
“Kami berharap dan meminta, kepada Muspika dan Forkopimda dalam lingkup Kabupaten harus Bersikap Tegas untuk Menutup tempat judi, jangan salahkan jika seluruh warga akan turun langsung ke tempat-tempat judi tersebut untuk menutupnya.” Ujarnya
dimana aktifitas para pemain judi di malam hari sangat ramai. Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap bandar judi dan mengangkut alat judi di dua desa tersebut. (TIM)