MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Pelantikan Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara sekaligus penyerahan surat keputusan Gubsu tentang Dewan SDA Provsu periode 2023-2028 oleh PJ.Gurbernur yang diwakilkan Sekda Provsu Dr.H.Agus Tri priyono, SE.,M.Si.,AK.,CA.,dilaksanakan di Ballroom Madani Hotel medan, Rabu (20/12/2023).
Dr.H.Agus Tri priyono mewakili PJ.Gurbernur mengatakan, Dinas pengerjaan umum dan penataan ruang Provsu selaku instansi yang membidangi SDA dan diberikan kewenangan untuk mengelola SDA berdasarkan wilayah sungai tersebut telah melaksanakan kegiatan pembentukan Dewan SDA melalui mekanisme pemilihan calon anggota Dewan SDA melalui tata cara pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis yang dilakukan oleh Tim pemilihan calon anggota Dewan SDA Provsu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan PJ. Gurbernur Sumut Nomor 188.44/946/KPTS/2023, tentang tim pemilihan calon anggota Dewan SDA Provsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil dari kegiatan tim pemilihan, telah ditetapkan sebanyak 31 (tiga puluh satu) Anggota Dewan SDA Provsu, dengan susunan keanggotaan yaitu Ketua Dewan adalah Gurbernur Sumut, 15 (lima belas) anggota Dewan SDA dari unsur pemerintah dan 15 (lima belas) anggota Dewan SDA dari unsur non pemerintah, dimana kebutuhan masing-masing unsur berpedoman kepada peraturan Presiden nomor 12 tahun 2008, tentang Dewan SDA sebagaimana diubah dengan peraturan Presiden Nomor 149 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 12 TAHUN 2008, tentang Dengan SDA.
Unsur tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan sebagai anggota Dewan SDA Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028, bila kita tidak menjaga pelestarian SDA ini, suatu saat nanti SETETES AIR BISA LEBIH BERHARGA DARI SEGENGGAM EMAS, Ujar Dr.H.Agus Tri priyono mewakili PJ.Gurbernur Sumut Hasanuddin.
Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air
Prov.Sumatera Utara DR.Ihsan Ashari S.Sos.,M.Sp.,mengatakan dalam pidatonya, Sumber daya air adala aspek vital yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pada saat kondisi ketersediaan Sumber Daya Air relatif melimpah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dibandingkan dengan kebutuhannya, sumber daya air dapat dikategorikan sebagai benda bebas (Free Goods).
Namun Ketika ketersediaan sumber daya air mulai langka akan terjadi kompetisi antar berbagai fungsi penggunaan air. Untuk itu diperlukan pemikiran untuk melestarikan ketersediaan sumber daya air, bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi yang akan datang, Pungkas Ketua Harian Prov.Sumatera Utara mengakhiri.
Turut hadir BAPAK PJ. Gurbernur Sumut selaku Ketua Dewan SDA Provsu, yang diwakili
Sekda Provsu Dr.H.Agus Tri priyono, SE.,M.Si.,AK.,CA, Ketua DPRD Provsu, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provsu selaku Wakil Ketua Dewan SDA Provsu yang mewakili, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provsu, dan anggota Dewan SDA Provsu.
Diakhir acara dilakukan foto -foto bersama dan kegiatan Pelantikan Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara Periode 2023 – 2028, berjalan dengan aman kondusif. (JONI SH)