Kutacane, Kupas Tuntas. Com
Desa Jati Sara Kecamatan Ketambe tengah menjadi sorotan terkait dugaan penyalah gunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022 yang dilaporkan oleh salah satu LSM kepada PJ Bupati Aceh Tenggara dan ditindak lanjuti oleh Inspektorat Aceh Tenggara dengan melakukan cek fisik langsung ke lapangan dan didampingi tim LSM pelapor beberapa waktu yang lalu.
Selain itu Desa Jati Sara juga kini tengah berkecamuk masalah terkait pembelian lahan untuk pemukiman yang akan dibagikan kepada seluruh masyarakat Desa Jati Sara dengan kisaran harga beli 280 jt, luas lahan lebih kurang 1,7 hektar hingga saat ini, sabtu (9/12) menurut keterangan dari beberapa warga Desa Jati Sara belum diserahkan kepada masyarakat.
” Dana BLT setahun sudah kami serahkan kepada panitia yang dibentuk oleh desa, untuk pembelian lahan tinggal dengan ukuran 6X17, hingga kini belum dibagikan, alasan Kepala Desa lahan yang akan dibagikan ini belum rata permukaan tanahnya” keluh salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Musyawarahpun dilakukan, hasil dari musyawarah tersebut memutuskan melakukan pemotongan dari dana pemuda, dana HUT RI dan lain sebagainya sebesar 150 jt untuk meratakan permukaan lahan namun hasilnya nihil ” ungkap warga yang lain menambahkan.
Dengan adanya keluhan dari warga ini tim media menemui Kepala Desa Jati Sara untuk meminta konfirmasi langsung terkait keluhan warga tersebut dan kebetulan beliau tengah berada di halaman teras depan rumahnya.
” Memang untuk pemerataan lahan pemukiman warga, Desa Jati Sara sudah kucurkan dana sebesar 70 jt, di ketuai oleh salah satu perangkat desa, anggota panitia diambil dari beberapa warga, SK kerja dari Kecamatan, ketua panitia saat itu menerima kabar duka abang kandungnya meninggal dunia diluar kota, dan disinilah awal kesalahan terjadi, panitia bekerja tanpa ada persetujuan dari ketua panitia seperti menurunkan alat berat yang ukurannya tidak sesuai juga tanpa meminta pertimbangan/persetujuan dari ketua panita dan selama 10 (sepuluh) hari bekerja dilapangan dengan target meratakan permukaan lahan pemukiman, hasilnya jauh dari yang kita harapkan bersama, hal ini lah menjadi satu-satunya penyebab terhambatnya waktu penyerahan lahan yang sudah dibeli untuk diserahkan kepada masyarakat ” ujar kepala desa jati sara menjelaskan kepada awak media.
— TIM MEDIA–