Eksekusi Lahan Diduga Cacat Hukum, Ratusan Massa Saling Dorong Dengan Polisi

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 13:29 WIB

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Ratusan massa melakukan penolakan eksekusi lahan dengan luas 1.212 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, disebelah Bank Sumut Binjai Provinsi Sumut di Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (22/11/2023). Aksi massa ini sempat memacetkan lalu lintas dijalan ini dan bahkan terlihat massa dengan aparat kepolisian saling dorong.

Penolakan ratusan massa ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai, eksekusi cacat hukum karena memiliki dua putusan pengadilan yang sama-sama inkrah atau memiliki putusan tetap.

Dalam eksekusi yang dilakukan PN Binjai itu, ratusan massa yang melakukan penolakan dikawal petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Situasi sempat memanas, koordinator aksi pun diamankan petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, situasi mereda dan pihak PN Binjai membacakan dasar eksekusi. Selanjutnya, eksekusi pun dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Menyikapi perkara ini, penasehat hukum dari pihak yang dieksekusi, Said Azhari, menegaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Binjai cacat hukum. Sebab, dalam perkara perdata ini memiliki dua surat putusan pengadilan yang sah.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Dan Keterampilan Penggunaan Senjata, Kalapas Binjai Theo Adrianus Pimpin Petugas Latihan Menembak

Said menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan dan PN Binjai mengeluarkan putusan nomor 39/PdtG/2015/PN-Bnj. “Dalam putusan itu sudah jelas, aset yang dieksekusi hari ini adalah milik klien kami yang merupakan keturunan raja-raja Melayu Binjai,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Said, pihak tergugat dalam putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj dengan inisial LF, melakukan gugatan ke PN Binjai. Dalam gugatan itu, disertakan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj untuk dibatalkan secara hukum.

“Gugatan untuk membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim beralasan tidak memiliki hak untuk membatalkan putusan dimaksud. Hanya saja, majelis mengabulkan permohonan LF terkait kepemilikan aset,” terangnya.

“Dengan demikian, muncul dua surat keputusan yang inkrah. Karena PN Binjai tidak membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj yang kami miliki. Seharusnya, dengan putusan PN Binjai yang dimiliki LF, mereka melakukan peninjauan kembali (PK) agar putusan inkrah yang kami miliki dibatalkan. Sehingga tidak terjadi satu aset dua putusan inkrah,” tambahnya.

Baca Juga :  Giat Patroli Sinergitas TNI-POLRI Anggota polsek Sukodadi

Said melanjutkan, dalam perkara ini juga terindikasi adanya tindak pidana. “Kami menduga SHM milik LF palsu. Kami sudah cek ke BPN dan lapangan, tidak ada dasar LF miliki SHM nomor 1/1969. Sedangkan klien kami jelas memiliki surat grand sultan tahun 1938. Bahkan, aset dalam SHM LF bukan aset yang kami miliki, tetapi berada tepat di belakang aset milik kami,” ungkapnya.

Terkait tindak pidana dugaan pemalsuan SHM itu, Said menyebutkan, bahwa sudah diproses di Polres Binjai dan dua kali gelar perkara di Poldasu. “Laporan pidana juga sudah sangat lama, sejak tahun 2016 tetapi tidak kunjung ditetapkan tersangka. Padahal menurut kami, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi. Ini akan kami kejar demi tegaknya hukum di negeri ini,” pungkasnya.(TIM)

Berita Terkait

Anggota Polsek Sukodadi patroli kota presisi giat dialogis di wilayah kecamatan sukodadi.
Giat Patroli Sinergitas TNI-POLRI Anggota polsek Sukodadi
Anggota polsek Sukodadi Patroli tempat obyek vital sasaran SPBU
Ketua DPW TMI Sumut, Muhammad Husni, SE.,M.Si., Resmi Melantik Pengurus DPD Kota Binjai Periode 2024 – 2029
Wujud Misi Kemanusiaan, Lapas Binjai Ikut Bagikan Bantuan Pencegahan Stunting
Torehkan Prestasi, Petugas Lapas Binjai Terima Penghargaan Pegawai Telada
Asah Kemampuan Dan Keterampilan Penggunaan Senjata, Kalapas Binjai Theo Adrianus Pimpin Petugas Latihan Menembak
Kalapas Binjai Theo Adrianus Pimpin Razia Gabungan Bersama Petugas Polres,TNI dan BNN

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 14:49 WIB

Polisi polsek Karangbinangun tingkatkan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:34 WIB

Anggota bhabinkamtibmas desa songgowareng melaksanakan pendampingan pada masyarakat dalam menanam tanaman pangan terkait tindak lanjut (P2B) Di wilayah hukum polsek bluluk.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:17 WIB

Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat polri Hadir Di tengah masyarakat Dalam rangka Patroli dialogis.

Senin, 23 Desember 2024 - 14:13 WIB

GIAT PEMASANGAN BENER HIMBAUAN STOP PENGGUNAAN LISTRIK UNTUK JEBAKAN HAMA TIKUS DI PERSAWAHAN DI WILAYAH KEC. SUKODADI

Senin, 23 Desember 2024 - 13:37 WIB

Polisi polsek sukodadi tingkatkan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:35 WIB

polsek Sukodadi Tingkatkan Kegiatan patroli obyek vital diantaranya! Sasaran ATM BRI unit sukodadi.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:34 WIB

Anggota polsek sukodadi gencarkan kegiatan patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi Guantibmas Dan Arak-Arakan.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:32 WIB

Kegiatan monitoring P2B Desa menongo Dalam upaya Dukung ketahanan pangan.

Berita Terbaru