Ketua KIP Aceh Singkil Dinyatakan tak Langgar Kode Etik, DKPP RI Pulihkan Nama Baik M. Nasir

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 15:58 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Nasir, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil

 

ACEH SINGKIL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 dengan teradu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, M. Nasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tertuang dalam rilis resmi DKPP RI sebagaimana diterima wartawan Kamis (9/11/2023).

Hasil putusan yang dibacakan pada sidang pemungkas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa (7/11/2023) di Ruang Sidang DKPP RI.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil M. Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.

Karena diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP RI pun akhirnya memulihkan nama baik M Nasir selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Segera Ambil Sikap, Terkait Pemilihan Keuchik

“Merehabilitasi nama baik Teradu M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

DKPP menilai Bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga :  Ayah Ishak Yusuf Ketua KSBSI Kecam Pembunuhan Warga Aceh oleh Oknum Paspampres, Desak Panglima TNI Usut Tuntas dan Transparan

Teradu dinilai telah menjalankan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis. (TIM)

 

Berita Terkait

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran 
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Hadiri Pelantikan KONI Aceh Timur
Hari Pers Nasional 2025, Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kinerja Wartawan Dalam Mengawal Pemberitaan
Akhirnya Harimau Pemangsa Ternak Warga Aceh Timur Masuk Perangkap 
Kapolres Pidie Jaya Temui Wartawan Korban Penganiayaan: Komitmen Tegakkan Keadilan
Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
BAI Minta Maaf Terkait Anggotanya Yang Bersikap Kurang Beretika Terhadap Ketua DPRK Aceh Timur
Target Pendapatan dan Belanja Seimbang, Kemendagri Puji Kinerja Pj. Bupati Pidie

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:56 WIB

Program Rumah Sehat Oleh Kodim 1426 Takalar Bersama Pemda, Pengerjaan Sudah Capai 96 Persen

Senin, 24 Februari 2025 - 09:57 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Senin, 24 Februari 2025 - 06:45 WIB

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Bersama Warga Gotong Royong Meratakan Paving Blok Halaman Masjid

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:40 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, Koramil 1426-05/Marbo Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Minggu, 23 Februari 2025 - 05:58 WIB

Personel TNI – Polri Di Takalar Apel Gabungan Dan Patroli Bersama

Minggu, 23 Februari 2025 - 05:55 WIB

Personel Koramil 1426-02/Polsel, Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Wilayah Binaan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:37 WIB

Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:04 WIB

Pengerjaan 98 Persen, Rehab Rumah Tidak Layak Huni Oleh Kodim Takalar Bekerja Sama Dengan Pemda

Berita Terbaru