SERDANG BEDAGAI I KUPAS TUNTAS 86 – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pegajahan dengan mengamankan seorang pria terduga pengedar.
“Tersangka yang di amankan berinisial R alias Gambus (33 tahun), warga Dusun. II Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka di amankan di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun IX Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, pada Senin (06/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP. Juriadi melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, ipda. Brimen, Selasa (07/11/2023) di Polres Serdang Bedagai, Kecamatan Seirampah.
Brimen menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun IX Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai segera menuju lokasi di maksud untuk melakukan penyelidikan.
“Saat Tim menggerebek TKP (tempat kejadian perkara), Tim berhasil mengamankan tersangka yang belakangan di ketahui berinisial R alias Gambus,” ujarnya.
Ketika di lakukan penggeledahan badan, lanjutnya, dari saku celana bagian belakang yang di kenakan tersangka di temukan barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang setelah di timbang dengan berat bruto 5,53 gram, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 200 Ribu.
Hasil introgasi di lapangan, tersangka mengakui memeroleh Narkotika jenis sabu tersebut dari temanya berinisial KC. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini belum berhasil di amankan.
“Saat ini tersangka R alias Gambus berikut barang bukti sudah di amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.(JONI SH)