Polsek Galang Polresta Deli Serdang serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan terapkan Restorative Justice

Joni Suheryanto

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:33 WIB

40235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Polsek Galang Polresta Deli Serdang Menyerahkan Tersangka Penganiayaan MS (84) dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan oleh Kejaksaan Negeri kemudian menerapkan Restorative Justice yang di digelar di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (30/10/2023).

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP HD. Simanjuntak, SH, menyebutkan langkah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan pelakunya dengan pertimbangan umur pelaku yang sudah lansia.serta rasa penyesalan juga permintaan maaf yang sungguh sungguh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bakti Personel Polresta Deli Serdang

“Kasus penganiayaan yang di Restorative Justice tersebut dilaporkan pada tanggal 04 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor

Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

 

“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan dan meminta maaf kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain, selanjutnya korban menerima permintaan maaf pelaku dengan pertimbangan usia pelaku yang sudah sangat tua dan rasa penyesalan pelaku, kemudian pelaku dan korban sepakat perkara ini dihentikan prosesnya dan selesai dengan Restorative Justice” ucap Kapolsek Galang,

Baca Juga :  Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai Mengamankan Seorang Pria Terduga Penadah

Diakhir penyelesaian Restorative Justice tersebut pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Penyidik pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan, selanjutnya penyidik berpesan ” agar kedepan tidak ada lagi perselisihan warga serta dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif” ungkapnya (JONI SH)

Berita Terkait

Semarak Isra’ Miraj dan Punggahan : IKBN DAB Sambut Ramadhan Dengan Kekeluargaan
Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gelar “Police Go To School” dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025
Pimpinan Umum Suara Akademis Berbagi Sembako di Hari Ulang Tahun ke-2
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pelajar Kendarai Sepeda Motor Knalpot Brong dan Berboncengan Lebih dari Satu Orang Terjaring Ops Patuh Toba 2025
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Deli Serdang Patroli Malam Hari
Dapatkan info Praktik Perjudian Jenis Togel, Polsek Tanjung Morawa Langsung Cek Lokasi
Chreyzita Emeliani Sitompul Guru SMAN 1 Bangun Purba Korban Pengancaman Anak Murid nya sendiri

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:23 WIB

Petugas polsek modo dengan tegas melaksanakan kegiatan patroli dialogis presisi.

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Dukung ketahanan pangan nasional Plh kapolsek Karangbinangun bersama Forkopimcam melaksanakan giat monitoring cek tanaman bergizi.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:59 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital.

Senin, 24 Februari 2025 - 11:56 WIB

Petugas polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli sinergitas TNI-POLRI.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Petugas polsek sukodadi tingkatkan giat patroli obyek vital dengan sasaran perbankan antara lain.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pastikan kondusifitas malam hari polsek sukorame intensifkan patroli dini hari.

Senin, 24 Februari 2025 - 10:25 WIB

JAGA KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SAMBENG PATROLI OBYEK VITAL DIWILAYAH SAMBENG

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Berita Terbaru