Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Di Tahan Kejari Lamongan Di Duga Korupsi Pengadaan Sapi dan Dana Desa

REDAKSI LAMONGAN JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 17:55 WIB

40263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN| www.kupastuntas86.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan kasus dugaan korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.Kamis (14/10/2023)

Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadly Arby mengatakan, kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera tahun 2017 dan 2018, terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka, mantan Kades Kedungwaras Kecamatan Modo Mokhamad Rokim (50) dan Marijan (54) perangkat desa Kedungwaras,” kata Kasi Intel Fadly Arby, Kamis (14/9/2023).

Selanjutnya usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan, Kejari langsung menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polres Gresik Amankan Komplotan Jambret FC dan Veteran

“Tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,” katanya

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras tahun 2017 dan 2018.

“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ungkap Fadly.

Diungkapkan Kasi Intel Kejari Lamongan, tersangka Mokhamad Rokim membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri dan kemudian membagi sapi kepada 17 nama-nama penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera.

Guna melancarkan aksinya, sambung Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu. Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian secara cuma-cuma dan penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

“Salah satu diantara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama Marijan, untuk barang bukti diantaranya sebanyak 27 bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 41.050.000,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dijelaskan Kasi Intel Fadly yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Pungkasnya (Red)

Berita Terkait

Polres Batu Tindak Tegas Amankan Oknum Wartawan dan LSM yang Diduga Peras Ponpes di Bumiaji.
Anggota kepolisian sektor sukodadi patroli harkamtibmas Dalam rangka Antisipasi Curanmor di wilayah kecamatan Sukodadi.
Polisi Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya
Larang Wartwan Meliput, Oknum Jaksa di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008
Berikan Himbauan Rasa aman dan nyaman Terhadap masyarakat Anggota polsek Modo Antisipasi 4C,Gelar Patroli Blue Light.
Polsek sukodadi giat patroli harkamtimas dalam rangka antisipasi curam more di wilayah hukum polsek sukodadi.
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman
Operasi Balap Liar, Polsek Karangrejo Amankan 4 Kendaraan Roda Dua

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:18 WIB

Anggota polsek kedungring giat patroli perintis presisi Cegah Terjadinya! Bencana alam Banjir Dan Karhutla.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:13 WIB

POLSEK MODO MENEMUKAN DAN MENGANTARKAN MASYARAKAT TERLANTAR KE KEKELUARGANYA DIDUSUN JEGREG DESA JATIPAYAK KECAMATAN MODO

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:24 WIB

Anggota kepolisian sektor modo Tingkatkan giat, Patroli Bluelight Rutin Dilaksanakan Untuk Menyisir Kejahatan Di lingkungan Sekitar Warga

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:56 WIB

Petugas jaga polsek sukodadi giat patroli sinergitas TNI-POLRI.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:55 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK SUKODADI MELAKSANAKAN GIAT KORDINASI SAMA IPSI DI KASIBO MAPOLSEK SUKODADI KEC. SUKODADI

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:39 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi gencarkan patroli blue light tengah malam.

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:37 WIB

Polisi sukodadi giat patroli obyek vital sasaran di Alfamart Sukodadi.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:25 WIB

ANGGOTA BHABIN / POLMAS DESA BRONJONG MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM MENANAN TANAMAN PANGAN BERGIZI CABAI, TERONG. TOMAT. JAGUNG DLL DIPERKARANGAN TERKAIT TINDAK LANJUT (P2B) DI WILAYAH KEC. BLULUK.

Berita Terbaru