SERGAI I KUPAS TUNTAS 86 – Kegiatan personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai BRIPKA D.SIDABUTAR & BRIPKA SUPRIONO melaksanakan monitoring serta binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, kamis (07/92023) pukul 10.30 wib.
Sat Pol Airud Polres Sergai Menghimbau kepada nelayan agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melangkapi alat-alat navigasi, dan Menghimbau agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas Negara Indonesia apabila melakukan penangkapan ikan karna beresiko, serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009,”tegas sat pol Airud polres Sergai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Menjadi MITRA POLRI’ dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) barang-barang illegal seperti Ballpress, NARKOBA dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai,”tutupnya.
Selama pelaksanaan Kegiatan berlangsung berjalan dalam keadaan aman terkendali. (JONI SH)