Mendirikan Posko Kampung Bersinar dan Menjadikan Narkoba Sebagai Musuh Bersama

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:32 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Mendirikan Posko Kampung BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dan menjadikan Narkoba sebagai Musuh bersama adalah upaya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memerangi Narkoba.

Hal itu di tegaskan Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, S.H., M.H sebagai nara sumber dialog interaktif Halo Polisi di RRI Medan yang di wakili Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Iptu Rapolo Tambunan S.H di channel Pro 1 ( kanal Inspirasi) gelombang FM.94,3 MHz dengan Host Ricky Subandi dan di dampingi Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Rabu, 30 Agustus 2023 sekira pukul. 10.00 s/d Selesai.

Menurut Rapolo kepada pemirsa setia RRI Pro 1 FM langkah- langkah yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang terkait Pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang yang juga Merupakan commander wish bapak Kapolda Sumatera Utara yaitu menjadikan Narkoba Merupakan musuh bersama, di mulai dari langkah atau upaya Preemtif dgn memberikan pembinaan kepada masyarakat berupa sambang ke desa, ke sekolah – sekolah guna memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Narkoba dan khususnya kepada pelajar serta juga melakukan kegiatan patroli di wilayah yang merupakan tempat peredaran Narkoba itu sendiri. Jelas Rapolo.

“Langkah Preventif, Represif juga termasuk langkah serta upaya – Upaya yang tetap eksis di lakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna mendukung pemberantasan Narkoba”. Terang Rapolo.

Mulai dari tingkat kerawanan narkoba, masukan atau informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka serta berdasarkan data pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau data intelejen di jadikan masukan sebagai evaluasi Satres Narkoba Deli Serdang dalam melakukan pemberantasan Narkoba. Tambah Rapolo.

Terkait penegakan proses hukum kepada para pengguna Narkoba dalam hal ini Polresta Deli Serdang mengacu kepada pasal 1 angka 15 undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika ) menjelaskan bahwa arti dari penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Narkotika, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada saat ini Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Lllll llu lmenggalakkan pecandu/ pengguna Narkoba ke dalam upaya Restorative Justice ( keadilan restoratif) yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula. Dalam proses tersebut tim di bentuk dan terdiri dari Polri, BNN, jaksa dan saksi ahli media yg di sebut Tim Assessment Terpadu ( TAT ) yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna Narkoba kemudian mengeluarkan hasil Assesment dan pengguna Narkoba di lakukan rehabilitasi kemudian perkaranya di hentikan ( SP3) tutup Pama berpangkat Balok dua di pundaknya ini. (JONI SH)

Baca Juga :  Bakti Sosial GRIB Jaya Medan, 1 Truk Sembako Didistdibusikan Bantu Korban Bencana Tanah Datar

Berita Terkait

Ketum HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH., Cabut Izin TPL Bila Sengsarakan Rakyat
Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman
Jelang Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Erni Gelar Syukuran Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat
Pelantikan dan Pengukuhan Kelompok Kerja Guru Diniyah Takmiliyah (KKG-MDT) Provinsi Sumut
Supriadi S.Ag Resmi Dilantik Menjadi Ketua KKG-MDT Sumut Oleh Kakanwil Kemenag Sumut
DR .Drs H.Arsyad Lubis Ketua Umum ( KBNDAB ) Membentuk Kembali Susunan Kepengurusan Yang Baru
Kecelakaan di Area Parkir Gereja CCA Jalan Krakatau, Akibat Buka Pintu Mobil Mendadak Tanpa Melihat Kebelakang

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 09:51 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Sergai berikan bantuan ke Nenek Sukiani

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:21 WIB

Polsek Firdaus Polres Sergai Cek Lokasi Tragedi Tukang Becak Tewas Tertabrak Kereta Api

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:24 WIB

Tidak ada tempat bersembunyi, Pelaku Curanmor berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:14 WIB

Bersinergi TNI – Polri Bagikan Program Makan Siang Gratis Kepada Anak-Anak SD

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:43 WIB

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:43 WIB

Polres Serdang Bedagai Gelar perayaan natal dan syukuran bagi umat Kristen

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:41 WIB

Unit Sat Lantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Laka lantas Di Dolok Masihul Satu Orang Meninggal Dunia

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:37 WIB

Kapolres Serdang Bedagai Pastikan Keamanan Saat Liburan ke Tempat Wisata paska Tahun baru 2025

Berita Terbaru