Mendirikan Posko Kampung Bersinar dan Menjadikan Narkoba Sebagai Musuh Bersama

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:32 WIB

40212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Mendirikan Posko Kampung BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dan menjadikan Narkoba sebagai Musuh bersama adalah upaya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memerangi Narkoba.

Hal itu di tegaskan Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, S.H., M.H sebagai nara sumber dialog interaktif Halo Polisi di RRI Medan yang di wakili Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Iptu Rapolo Tambunan S.H di channel Pro 1 ( kanal Inspirasi) gelombang FM.94,3 MHz dengan Host Ricky Subandi dan di dampingi Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Rabu, 30 Agustus 2023 sekira pukul. 10.00 s/d Selesai.

Menurut Rapolo kepada pemirsa setia RRI Pro 1 FM langkah- langkah yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang terkait Pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang yang juga Merupakan commander wish bapak Kapolda Sumatera Utara yaitu menjadikan Narkoba Merupakan musuh bersama, di mulai dari langkah atau upaya Preemtif dgn memberikan pembinaan kepada masyarakat berupa sambang ke desa, ke sekolah – sekolah guna memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Narkoba dan khususnya kepada pelajar serta juga melakukan kegiatan patroli di wilayah yang merupakan tempat peredaran Narkoba itu sendiri. Jelas Rapolo.

“Langkah Preventif, Represif juga termasuk langkah serta upaya – Upaya yang tetap eksis di lakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna mendukung pemberantasan Narkoba”. Terang Rapolo.

Mulai dari tingkat kerawanan narkoba, masukan atau informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka serta berdasarkan data pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau data intelejen di jadikan masukan sebagai evaluasi Satres Narkoba Deli Serdang dalam melakukan pemberantasan Narkoba. Tambah Rapolo.

Terkait penegakan proses hukum kepada para pengguna Narkoba dalam hal ini Polresta Deli Serdang mengacu kepada pasal 1 angka 15 undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika ) menjelaskan bahwa arti dari penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Narkotika, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada saat ini Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Lllll llu lmenggalakkan pecandu/ pengguna Narkoba ke dalam upaya Restorative Justice ( keadilan restoratif) yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula. Dalam proses tersebut tim di bentuk dan terdiri dari Polri, BNN, jaksa dan saksi ahli media yg di sebut Tim Assessment Terpadu ( TAT ) yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna Narkoba kemudian mengeluarkan hasil Assesment dan pengguna Narkoba di lakukan rehabilitasi kemudian perkaranya di hentikan ( SP3) tutup Pama berpangkat Balok dua di pundaknya ini. (JONI SH)

Baca Juga :  Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Terima Penyambutan, Irjen Pol Panca Izin Pamit

Berita Terkait

Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong Medan Resah Atas Sikap Kodam I Bukit Barisan
DPC Partai Gerindra Kota Medan menggelar Halal Bi Halal 1446 H/ 2025 M
Seret Aktor Mafia Tambang yang Menjarah Aset Negara, Lembaga PKR Surati Polda Sumut dan Mabes Polri
Polda Sumut bersama Polres Sergai gelar Press Release Kasus Curas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Menilai Pangdam I/Bukit Barisan Tidak Menghormati Proses Hukum
Ketum HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH., Cabut Izin TPL Bila Sengsarakan Rakyat
Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 05:14 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Kamis, 17 April 2025 - 06:40 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Rabu, 16 April 2025 - 05:13 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Selasa, 15 April 2025 - 07:41 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Lakukan Pendampingan Proses Serap Gabah Petani Oleh Bulog

Selasa, 15 April 2025 - 05:49 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan

Senin, 14 April 2025 - 08:23 WIB

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang, Ajak Warga Gotong Royong Buat Saluran Irigasi

Berita Terbaru