Masyarakat Penjaitan Pertanyakan Legal Standing Rajaliadi berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:06 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Masyarakat desa Penjaitan diwakilkan Yahya sangat menyesalkan atas stegmen saudara Rajaliadi yang menyampaikan bahwa pemilihan P2K didesa kami sudah sesuai peraturan perundang undangan jangan sok tahu kami masyarakat yang lebih memahami persolan desa kami, kami sebagai masyarkat awam ini juga ingin mempertanyakan saudara Rajaliadi ini sebagai apa Kapasitas Berbicara di media kalau sebagai Pendamping ya harus jelas Pendamping apa? Penesehat Hukum kah Pengacara advokat jika sebagai pendamping kami ingin juga melihat surat kuasa beliau apakah seorang ketua LSM bisa sebagai pendamping, penasehat hukum atau merangkap sebagai pengacara agar kami masyarakat awam ini memahami karena sepengetahuan Kami dalam aturan UU yang bisa sebagai Pendamping Hukum ialah Cuma Advokat/Pengacara atau Lowyer dan jika pun memang ada yang bukan advokat sepengetahuan saya Syarat Pemberi Bantuan Hukum Menurut UU Bantuan Hukum

Baca Juga :  DPRK Aceh Timur Usulkan Nama-nama Ketua dan Wakil Ketua DPRK Periode 2024-2029

UU Bantuan Hukum dengan tegas membatasi kalangan non-advokat untuk memberikan bantuan hukum, yaitu mengharuskan lembaga mereka memenuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum,
b. terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI,
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus, dan
e. memiliki program bantuan hukum.

Jikapun beliau dari Lembaga Bantuan Hukum Apakah syarat syarat Lembaga beliau sudah Terakreditasi? Kalau pun bisa kami sebagai masyakarat ingin boleh jadi pendamping juga ucap Yahya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tambahkan menurut Undang undang Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Hanya Orang yang mempunyai Legal standing, Advokat yang sudah mempunyai KTA dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Baca Juga :  Fadhlullah Ketua DPD GERINDRA ACEH Yakinkan Masyarakat Pilih Prabowo

Dan perlu kita ketahui sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat, diatur di Pasal 31 UU 18/2003 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (SP)

Berita Terkait

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran 
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Hadiri Pelantikan KONI Aceh Timur
Hari Pers Nasional 2025, Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kinerja Wartawan Dalam Mengawal Pemberitaan
Akhirnya Harimau Pemangsa Ternak Warga Aceh Timur Masuk Perangkap 
Kapolres Pidie Jaya Temui Wartawan Korban Penganiayaan: Komitmen Tegakkan Keadilan
Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
BAI Minta Maaf Terkait Anggotanya Yang Bersikap Kurang Beretika Terhadap Ketua DPRK Aceh Timur
Target Pendapatan dan Belanja Seimbang, Kemendagri Puji Kinerja Pj. Bupati Pidie

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:32 WIB

LAP GIAT KOORDINASI DENGAN CDK WIL. BOJONEGORO WILKER KAB. LAMONGAN TERKAIT RENCANA AKSI PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM OLEH ALIANSI MASYARAKAT PEDULI HUTAN (AMPH)

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:14 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi giat patroli Harkamtibmas Dalam rangka Antisipasi Curanmor di wilayah sukodadi.

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:01 WIB

PATROLI PERINTIS PRESISI DIALOGIS DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:19 WIB

ANGGOTA BHABIN DESA SUMBERBANJAR MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PADA MASYARAKAT DALAM RANGAKA PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH ( SHAT LINTOR) DI DESA SUMBERBANJAR,WILAYAH KEC. BLULUK

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:36 WIB

Petugas jaga personil polsek Karangbinangun giat patroli dialogis presisi.

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:26 WIB

Polisi Sukodadi tingkatkan giat patroli blue light tengah malam diantaranya Antisipasi kejahatan 4C Di Sukodadi.

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:24 WIB

Anggota kepolisian sektor sukodadi Gencarkan patroli obyek vital sasaran ATM dan SPBU Sukodadi.

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:12 WIB

Anggota Personel Polsek Modo Laksanakan Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas. 

Berita Terbaru