Copot Kanit PPA Polresta Deli Serdang Diduga Tidak mampu Tangani Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Joni Suheryanto

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 01:38 WIB

401,171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Lambannya proses hukum tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dialami F hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa-siapa saja yang menjadi tersangka atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Asisten dan para keamanan kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau PTP.Nusantara -II

Selasa tanggal (15-08-2023) Ibu F ( Ponisih ) mendapat panggilan ke PPA Polresta Deli Serdang dengan agenda MEDIASI, tanpa berfikir panjang Ibu Ponisih dan korban (F) yang didampingi oleh PH Pelapor, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH. Demi taat hukum sebagai warga negara yang baik menghadiri panggilan ke Polresta Deli Serdang.

Sampai saat ini pihak pelapor tetap berpedoman pada menyelesaikan perkara penganiayaan anak ini secara hukum yang berlaku di NKRI. Bukti dan saksi menurut kami sudah lengkap jadi tidak ada alasan perkara ini tidak diproses secara hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini kami pihak pelapor juga merasa sangat kecewa dengan agenda mediasi yang dijadwalkan, terlapor jelas sudah tidak patuh terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan pihak penyidik, kami menduga terlapor menganggap perkara penganiayaan ini merupakan hal yang sepele menurutnya, padahal ancaman hukumannya sangat jelas diatur dalam Undang – Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Satgas Yonif 125/SMB Pelopori Buka Lahan Persawahan Untuk Masyarakat Kampung Mur.

Hingga pukul 15.30 wib Mediasi yang seyogianya dilakukan sesuai agenda PPA Deli Serdang tidak dapat di lakukan dikarena kan terlapor tidak datang , sesuai keterangan PH korban.

” OK. Hendri, SH – Agenda ke Polresta Deli Serdang hari Selasa (15-08-2023) yaitu Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor yang seyogianya sesuai undangan di gelar pukul 11.30 wib hingga pukul 14.00 wib terlapor belum juga hadir ke PPA Polresta Deli Serdang, namun kami masih tetap menunggu , hingga pukul 15.30 wib terlapor tetap belum hadir alias Absen sehingga mediasi yang di jadwalkan oleh Kanit PPA tidak terlaksana ” ungkapnya

Tim awak media lakukan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Deli Serdang Selasa (15-08-2023) sekira pukul 16.00 wib tidak dapat dilakukan karena sang Kanit lagi Makan jawab personil lainnya yang ada di satu ruang kerja unit PPA, demi menjunjung tinggi etika kewartawanan Tim awak media menunggu di luar ruangan hingga Kanit menyelesaikan makannya
Tapi pada saat tim awak media kembali hendak mengkonfirmasi Kanit PPA, lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan karena kanit tidak dapat di jumpai dengan alasan mau Kepoldasu.

Baca Juga :  Diduga Sopir Kurang Hati-hati, Mobil Toyota Fortuner Menubruk Bagian Belakang Mobil Truk Mitsubishi Fuso

Tata Cara Penetapan Tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Di minta kepada Kapoldasu dan kapolresta Deli Serdang, segera lakukan tindakan bila terdapat oknum Kepolisian yang tidak  benar ataupun  tidak menjalankan tugas sesuai SOP menangani kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur  berinisial F segera merotasi jabatan ataupun memberikan tindakan sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI. (TIM)

Berita Terkait

Pelaksana Ivent Organizer (IO) Diduga Tidak Bertanggung Jawab Atas Di Bongkarnya Wahana Pasar Malam Di Taman Angrek Malino
LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi
Menyoal Juru Parkir Jadi Korban Pembacokan, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar. 
Tidak Terasa Pilkada Takalar Akan Berlangsung, Elhan-Ri : Masyarakat Takalar Harus Menjadi Pemilih Yang Cerdas Untuk Perubahan
Media Center Mualem Kukuhkan SK Di 24 Kecamatan Aceh Timur
Warga Kelurahan Malewang ‘Kesal’ Tanaman Pohon Pisang Dalam Lahannya Sudah Empat Kali di Rusak Oleh OTK
Mahasiswa KPM Stis Dayah Amal Gelar Festival Gema Muharram di Desa Alue Ie Mirah
Irwan Ola Ungkap Ventura Berikan Angin Segar bagi Pelaku UMKM dan Pengusaha Start Up

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 10:07 WIB

Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Sedekah Prajurit Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Jumat Curhat Sarana Kontak Polres Mojokerto Tingkatkan Cooling System Jelang Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024 - 13:16 WIB

Babinsa Magersari Bantu Distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Untuk Masyarakat

Jumat, 6 September 2024 - 15:01 WIB

Polres Mojokerto Gelar Jum’at Curhat Ajak Jaga Harkamtibmas

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:00 WIB

Genjot Pompanisasi, Babinsa Koramil 0815/Dlanggu Dampingi Poktan Airi Lahan Tanaman Padi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:42 WIB

Polres Mojokerto Gelar Jum’at Curhat Ajak Warga Jaga Harkamtibmas

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:08 WIB

Pompa Air Brigade Alsintan Alirkan Air di Lahan Jagung, Ketua Poktan Tani Makmur : Terima Kasih Bapak Menteri Pertanian Dan Bapak TNI

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:03 WIB

Brigade Alsintan, Kodim 0815 Siap Tingkatkan Produksi Pertanian Wilayah Mojokerto Raya

Berita Terbaru