Diduga Polresta Deli Serdang Lamban Tangani Kasus Anak Di Bawah Umur

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:05 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh H cs pengamanan PTPN2 tanjung garbus ll  telah ditangani secara hukum oleh Polresta Deli Serdang, melalui kanit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak)

Diduga Polresta Deli Serdang lamban tangani kasus penganiayaan anak di bawah umur Berinisia F Sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara

tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor “P” Ibu kandung korban F, ujar OK Hendri SH ” selaku Kuasa hukum korban F. Ok Hendri selaku PH saat di konfirmasi melalui via telfon mengenai dugaan kasus penganiayaan yang terkesan lamban langsung menjawab,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggapan Saya selaku PH kasus ini tidak sepantasnya kalau terlalu lama di proses karna ini menyangkut kasus anak, penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi lalu harapan saya setelah rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas-berkas ataupun menentukan Status dari pada terlapor”

Baca Juga :  H.M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, Resmi mendaftar jadi calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2024

Saya selaku PH berharap besar perkara segera di gelar dan kalau dengan sengaja memperlambat penyidikan, kita sebagai keluarga pelapor bisa menanyakan dan konfirmasi, Ke unit PPA Polresta Deli Serdang apa penyebabnya terjadi keterlambatan ini”.

“Kemaren saya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanitnya IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka nunggu petunjuk dari atasannya yaitu kasad Reskrim, kita sebagai pelapor dan saya sebagai PH akan konfirmasi”.

“Kami sampaikan karna proses hukum bukan hanya di Polresta Deli Serdang saja dan kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta, kalau laporan terlalu lama dan harus terus menunggu, Saya akan membawa laporan ke wasidik poldasu”.

Mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak,
Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000“Tandas nya.

Baca Juga :  Ratusan Tim Relawan dan Simpatisan Bayu Sumantri Agung Giat Kampanye di Gedung AMT Beringin

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH
Melalui WhatsApp dan menayakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial “F, sangat di sayangkan kanit PPA Deli Serdang tidak menjawab.

KASAD reskrim saat di konfirmasi melalui telefon tentang perkembangan  dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial f
Lalu beliau menjawab ( nanti saya tanyak ke kanit, ya )

Di minta kepada Kapoldasu untuk menindak tegas oknum polisi yang nakal dalam menangani dugaan  kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum asisten dan oknum pengamanan PTPN ll tanjung garbus ll. (TIM)

Berita Terkait

Kepala Desa Tanjung Garbus II Resmi di Tahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024
Ketua APDESI SUMUT Hadiri Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dan disambut Baik oleh Camat Tanjung Morawa
Diduga Anggaran Perjalanan Dinas, Alat Komunikasi dan Pengadaan ATK BPBD Deli Serdang Fiktif, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Arogan, Ucapan Kades Tanjung Morawa b, Menyinggung Oknum Wartawan
Kinerja Pemerintah Desa (PemDes) Tanjung Morawa B Terkesan Lambat dan Tidak Efisien, Ketua PABPDSI Sumut Angkat Bicara
Ko Alay Pimpinan Perusahaan UD.Berkat Jaya Bagikan 500 Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan
Alhamdulillah Resmi SD IT HAFIZAH ALTHAFUNNISA Mengumumkan Penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) T.A 2025/2026
Diduga Inisial Z Melarikan Sepeda Motor Milik Wartawan, Berencana Buat Laporan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:16 WIB

GIAT KEDUNGPRING MENGAJI DAN PENYERAHAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU DI PENDOPO KECAMATAN KEDUNGPRING

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:55 WIB

Anggota Polsek Sukodadi giat jumat Curhat Yang dilaksanakan di wilayah kecamatan Sukodadi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:43 WIB

Anggota Polsek Sukodadi tingkatkan giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi kejahatan 4C Di Sukodadi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:25 WIB

KEGIATAN ANGGOTA SHOLAT SHUBUH BERJAMAAH DAN KULTUM DI WILAYAH HUKUM POLSEK BLULUK

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:54 WIB

Petugas polsek brondong giat patroli kota presisi pengaturan lalu lintas terkini di wilayah polsek brondong.

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:43 WIB

KEGIATAN SILAHTURAHMI TOKOH MASYARAKAT KELURAHAN BRONDONG KE POLSEK BRONDONG DALAM RANGKA MENGANTISIPASI ADANYA PATROL MALAM SAHUR TERAKHIR

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:32 WIB

Anggota Polsek glagah giat patroli dialogis presisi dalam rangka ciptakan situasi Harkamtibmas yang aman kondusif.

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Patroli kota presisi kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di wilayah Hukum polsek Sukodadi.

Berita Terbaru