Diduga Polresta Deli Serdang Lamban Tangani Kasus Anak Di Bawah Umur

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:05 WIB

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I KUPAS TUNTAS 86 – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh H cs pengamanan PTPN2 tanjung garbus ll  telah ditangani secara hukum oleh Polresta Deli Serdang, melalui kanit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak)

Diduga Polresta Deli Serdang lamban tangani kasus penganiayaan anak di bawah umur Berinisia F Sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara

tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor “P” Ibu kandung korban F, ujar OK Hendri SH ” selaku Kuasa hukum korban F. Ok Hendri selaku PH saat di konfirmasi melalui via telfon mengenai dugaan kasus penganiayaan yang terkesan lamban langsung menjawab,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggapan Saya selaku PH kasus ini tidak sepantasnya kalau terlalu lama di proses karna ini menyangkut kasus anak, penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi lalu harapan saya setelah rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas-berkas ataupun menentukan Status dari pada terlapor”

Baca Juga :  Permudah Calon Penumpang, Bandara Internasional Kualanamu Tambah Rute Kualanamu - Padang Detiap Hari

Saya selaku PH berharap besar perkara segera di gelar dan kalau dengan sengaja memperlambat penyidikan, kita sebagai keluarga pelapor bisa menanyakan dan konfirmasi, Ke unit PPA Polresta Deli Serdang apa penyebabnya terjadi keterlambatan ini”.

“Kemaren saya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanitnya IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka nunggu petunjuk dari atasannya yaitu kasad Reskrim, kita sebagai pelapor dan saya sebagai PH akan konfirmasi”.

“Kami sampaikan karna proses hukum bukan hanya di Polresta Deli Serdang saja dan kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta, kalau laporan terlalu lama dan harus terus menunggu, Saya akan membawa laporan ke wasidik poldasu”.

Mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak,
Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000“Tandas nya.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH
Melalui WhatsApp dan menayakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial “F, sangat di sayangkan kanit PPA Deli Serdang tidak menjawab.

KASAD reskrim saat di konfirmasi melalui telefon tentang perkembangan  dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial f
Lalu beliau menjawab ( nanti saya tanyak ke kanit, ya )

Di minta kepada Kapoldasu untuk menindak tegas oknum polisi yang nakal dalam menangani dugaan  kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum asisten dan oknum pengamanan PTPN ll tanjung garbus ll. (TIM)

Berita Terkait

KONI Kecamatan Se-kabupaten Deli Serdang melakukan Pertandingan Persahabatan di Kecamatan Pancur Batu
Ketua TKBM Mandiri Sahruna Gelar Halal Bihalal, Sekaligus Pembagian Lucky Draw
IPTU Ronald Sihite Kapolsek Pagar Merbau Gandeng Ormas Tingkatkan Kamtibmas
Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, SH.,M.Sc., Gelar Reses di Dusun II Desa Wonosari, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang
Ketum MAVI Wiji Astuty Lantik Pengurus MAVI SUMUT 2025–2029, Mantan Atlet Voli Siap Berkontribusi Bangun Olahraga Nasional
Polresta Deli Serdang Gencar Berantas Judi Online Dan Narkoba, Edukasi Masyarakat Secara Masif
Kapolresta Deli Serdang Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor MUI Kabupaten Deli Serdang
Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Di Gereja, Polresta Deli Serdang Tempatkan Personil Pengamanan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 08:20 WIB

Kasdim 1426 Takalar Pimpin Acara Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan

Senin, 21 April 2025 - 05:50 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Buat Pondasi Penahan Ombak

Minggu, 20 April 2025 - 06:48 WIB

Koramil 1426-01/Polut Bersama Pemerintah Kecamatan Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:34 WIB

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bantu Petani Tanam Padi

Sabtu, 19 April 2025 - 06:57 WIB

Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Jumat, 18 April 2025 - 06:11 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 05:14 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Berita Terbaru