Rencana Okupasi Memanas PTPN 2 Dituding Tak Mengerti Peta Objek Lahan

Joni Suheryanto

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 15:02 WIB

40181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STM HILIR I KUPAS TUNTAS 86 – Kisruh rencana okupasi lahan yang bakal dilakukan oleh pihak PTPN 2 kian memanas.

Petani disana berikrar dan bertekat akan mempertahankan lahan pertanian mereka hingga tetes darah penghabisan.

Belakangan pihak PTPN 2 Dituding tidak mengerti Peta objek lahan sehingga dipastikan tindakan PTPN 2 sudah menyalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rencana PTPN 2 terkait okupasi di lahan warga ini dipastikan menyalah sebab lahan dimaksud merupakan tanah warisan dari kakek moyang mereka. Bahkan PTPN 2 dinilai tidak mengerti membaca peta dan meletakkan patok batas lahan. Salah kaprah itu PTPN 2”, tegas Agus Pranoto ketua Koptan Juma Meriah didampingi Daut Ginting dan puluhan petani lainnya, Jumat (4/8) sore

Ditambahkan Daut Ginting, sebutan upaya menyalah PTPN 2 tersebut sesuai somasi yang dilayangkan PTPN 2 tersebut hal itu dikaitkan isi somasi yang menyatakan lahan bakal diokupasi sesuai HGU 94. Pada hal peta HGU 94 bukan dilokasi yang disebutkan di surat somasi.

Baca Juga :  Hampir 5 Tahun Bendungan Rusak Belum Ada Perbaikan Permanen, Kinerja BWS II Medan Wajib Dipertahankan

Diberitakan sebelumnya, ratusan petani yang bercocok tanam diatas lahan seluas 197 hektar berlokasi di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang bertekat pertahankan tanahnya lahan tersebut merupakan tanah warisan dari kakek moyang mereka.

Seperti diungkapkan salah seorang ahli waris bernama Armajaya pada Kamis (3/8/2023) kemarin yang menegaskan bahwa alas hak lahan yang mereka usahai yakni sesuai surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara u.b Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah Munar S. Hamid Djojo dengan nomor surat 216/STM Hilir/DS tertanggal 1 Desember 1953 silam.

Disebutkan, penegasan Armajaya kala itu menyusul adanya surat somasi/peringatan yang dilayangkan kuasa hukum PTPN 2 untuk mengosongkan lahan dimaksud.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Safari Ramadhan Sekaligus Berikan Santunan Kepada 50 Ayak Yatim Piatu di Masjid Al Ikhlas Tanjung Morawa

Pmerintah Desa Tadukan Raga melalui Hasbullah selaku kepala Dusun dalam keterangannya membenarkan adanya SK Gubernur tersebut sebagai alas hak tanah yang dipegang ahliwaris warga petani yang didominasi warganya tersebut. Disisi lain, sepengetahuannya terkait soal SK Gubernur dimaksud hingga saat ini belum ada pembatalannya.

Herdiawan wakil ketua BPD Desa Tadukan Raga, pihaknya menyayangkan tindakan Somasi dari PTPN 2 sebab langkah tersebut sangat meresahkan di tengah-tengah warganya. Bahkan hal tersebut tidak menutup kemuningkinan nanti ya akan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
Untuk itu, Herdiawan meminta kepada pihak terkait agar segera memperhatikan dan menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat tenang dan tentram.

Sementara itu, Humas PTPN 2 Rahmad Kurniawan dikonfirmasi via seluler mengatakan terkait somasi dimaksud, pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur dan akan mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU). (TIM)

Berita Terkait

Ketua DPD APDESI SUMUT Bagikan 300 Takzil Kepada Warga yang Melintas di Depan Kantor Desa Wonosari
Bebas Beroperasi, Mafia Galian Liar Desa Silebo Lebo Kutalimbaru Belum Ditangkap
Kepala Desa Tanjung Garbus II Resmi di Tahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024
Ketua APDESI SUMUT Hadiri Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dan disambut Baik oleh Camat Tanjung Morawa
Diduga Anggaran Perjalanan Dinas, Alat Komunikasi dan Pengadaan ATK BPBD Deli Serdang Fiktif, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Arogan, Ucapan Kades Tanjung Morawa b, Menyinggung Oknum Wartawan
Kinerja Pemerintah Desa (PemDes) Tanjung Morawa B Terkesan Lambat dan Tidak Efisien, Ketua PABPDSI Sumut Angkat Bicara
Ko Alay Pimpinan Perusahaan UD.Berkat Jaya Bagikan 500 Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:36 WIB

Giat kapolsek brondong melaksanakan Cangkrukan kamtibmas bersama Camat, kepala desa dan ketua PCM Brondong.

Senin, 17 Maret 2025 - 17:56 WIB

Anggota Polsek Sukodadi tingkatkan, giat patroli kota presisi dialogis Ke pemukiman penduduk.

Senin, 17 Maret 2025 - 17:54 WIB

Petugas kepolisian sektor sukodadi giat patroli blue light tengah malam Diantaranya! Antisipasi guantibmas 3C di sukodadi.

Senin, 17 Maret 2025 - 17:31 WIB

Petugas polsek brondong giat patroli ngabuburit menjelang buka puasa Begini Tegasnya!!!.

Senin, 17 Maret 2025 - 12:13 WIB

PATROLI KOTA PRESISI DIALOGIS DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS

Senin, 17 Maret 2025 - 12:04 WIB

Petugas polsek brondong Tingkatkan, Kegiatan patroli kota presisi giat obyek vital guna cegah dan tangkal 3C di wilayah kecamatan brondong.

Senin, 17 Maret 2025 - 11:38 WIB

Patroli Colling System’ Polsek Modo sampaikan himbauhan dan Pesan Kamtibmas cegah adanya perselesian antar Perguruan di Tempat pelatih PSHT Rayon Graman.

Senin, 17 Maret 2025 - 11:22 WIB

Petugas polsek sukodadi Tingkatkan, kegiatan Patroli obyek vital Sasaran perbankan Di wilayah Sukodadi.

Berita Terbaru