SERDANG BEDAGAI I KUPAS TUNTAS 86 – Sat Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus DPO tahanan lari kasus Narkoba yang melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai pada Tahun 2020.
Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba, Dusun II Desa Pematang Setrak
Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai,Minggu (30/07/2023) sekira pkl 21.00 wib.
Tahanan tersebut sebelum melarikan diri telah selesai Tahap Penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU.
Hasil Penyelidikan tentang Tersangka yg sebelumnya melarikan diri An. Edy Saputra Als Gondrong
Tahanan tersebut melarikan diri dari RTP Polres Sergai tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Penyelidikan bahwa Tahanan telah kembali pulang kerumah orang tua selanjutnya Team opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP kediaman rumah orang tuanya.
Saat Team Sat Narkoba menjelaskan ke orang tuanya bahwasannya Team dari polres Sergai, tiba tiba Tahanan An. Edi Syahputra keluar dari dalam kamar lari kebelakang dan lompat kedalam sumur yang dalammya mencapai 20 meter lalu tersangka disuruh naik dan diamankan, selanjutnya TSK dibawa Mapolres Sergai guna proses lanjut. (JONI SH)