Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:07 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas terus dikecam oleh berbagai kalangan. Bahkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai sikap tersebut sangat memalukan terjadi di KPK. “Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu dan memalukan,” kata Abraham seperti dilansir dari media nasional (29/7/2023).

Lebih lanjut, Abraham menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Dia menilai tiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK. “Tidak ada anak buah yang salah di KPK karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pimpinan KPK,” katanya.

Dia menambahkan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut. “Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan Direktur Penyidiknya, tapi pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus,” tandasnya.

Pernyataan menyalahkan penyelidik ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat (28/7). Hal itu disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.

Di media,kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan oleh PUSAKO dan PUKAT UGM.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka.

“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023). Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Pimpinan KPK, katanya, tidak memahami UU KPK.

Baca Juga :  Nomor Dua Disebut Angka Kemenangan Buat Prabowo Gibran

Kritikan juga disampaikan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritik Pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. “Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik,” sebutnya. (Tim Media)

Berita Terkait

Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Kapolri dan Panglima TNI Cek Kesiapan Jajaran TNI-Polri Dukung Program Ketahanan Pangan
Wujudkan Pemilu Damai dan Aman, Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jelang Pilkada, Kapolsek Pantee Bidari Ajak  Warga Jaga Kamtibmas
Dayah Amal Aceh Timur Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2024 
Masyarakat kabupaten Asahan Resah Kepengurusan SIM Sangat Mahal
Pemkab Aceh Timur Seleksi Peserta MTQ Aceh 2025
Kapolres Aceh Timur Ucapkan Terima Kasih, Polsek Labuan Selamat kan Warga Aceh Timur Yang Terlunta-lunta

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:58 WIB

Polsek modo bersama Perhutani,Karangtaruna dan Mahasiswa melaksanakan pendampingan Program ketahan pangan Presiden RI

Senin, 13 Januari 2025 - 13:58 WIB

Polri Sebagai garda terdepan dalam memberikan ruang pelayanan diantaranya! Anggota polsek Karangbinangun giat patroli blue light tengah malam dalam Rangka Antisipasi Guantibmas 3C.

Senin, 13 Januari 2025 - 13:52 WIB

Polsek Sukodadi patroli kota presisi ke tempat obyek vital di wilayah kecamatan Sukodadi.

Senin, 13 Januari 2025 - 13:50 WIB

Dalam rangka sabangngi warga anggota polsek Sukodadi giat patroli dialogis.

Senin, 13 Januari 2025 - 13:23 WIB

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA LAP REALISASI APBDes 2024 DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA. (APBDes) TAHUN 2025. DI BALAI DESA KUWUREJO, KEC.BLULUK

Senin, 13 Januari 2025 - 13:21 WIB

Anggota polsek bluluk giat pengamanan dalam rangka perayaan natal badan musyawarah antar gereja (BAMAG) kabupaten Lamongan di GKJW cangring yang dihadiri oleh Forkopimda kabupaten Lamongan dan forkompimcam kecamatan bluluk.

Senin, 13 Januari 2025 - 12:17 WIB

Anggota polsek Sukodadi giat obyek vital dengan sasaran perbankan antara lain.

Senin, 13 Januari 2025 - 12:15 WIB

Polri Sebagai garda terdepan dalam memberikan ruang pelayanan diantaranya! giat patroli blue light tengah malam dalam Rangka Antisipasi Guantibmas 3C.

Berita Terbaru