MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Perkelahian antar dua keluarga berujung saling lapor, berakhir damai di Mapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Selasa (25/7/2023).
Dimediasi langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, kedua keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove, menarik laporan dan berdamai sebagai bagian dari Restoratif Justice (RJ).
“Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memiliki anggota Polri yang profesional dan baik. Sehingga mampu selesaikan masalah kami dengan tetangga. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut atas perhatiannya,” ungkap anak Samahati Harefa, Fismawati Harefa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengatakan kedua keluarga, Ama Tiani dan Ama Nove, sudah saling memaafkan satu sama.
Kedua keluarga tersebut berjanji didepan saksi-saksi yang hadir dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai 10.000.
“Setelah berdamai kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain serta berfoto bersama. Dengan demikian, maka segala konsekuensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi telah dibuat kedua belah pihak, sepakat untuk dicabut,” ungkap Kapolres AKBP Boney.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Samahati Harefa mengunggahnya ke media sosial. Ternyata, tak hanya keluarga Samahati saja, keluarga Agustinus Laia juga melakukan hal serupa.
“Kami minta maaf kepada Pak Jokowi, Kapolri, serta Kapolda Sumut, dan Kapolres Nias Selatan. Kami sudah berdamai dan tidak ada unsur paksaan perdamaian ini,” ungkap keluarga Agustinus Saroziduhu Laia.
Kedua keluarga juga bersepakat untuk menghapus semua video dan foto-foto terkait persoalan tersebut di semua media sosial yang telah diunggah. Termasuk tak mengunggahnya lagi setelah perdamaian disepakati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Nias Selatan, AKP Fredy Siagian, menjelaskan penyelesaian Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.(JONI SH)