Diduga Advokat Gadungan Bersama Suaminya Aniaya Wartawati

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Minggu, 23 Juli 2023 - 13:10 WIB

40247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Diduga advokat gadungan bersama suaminya menganiaya seorang wartawati hingga tak sadarkan diri pada ( 01/07 ) sekitar pukul 19.00 Wib beberapa waktu lalu di jalan STM Gg Damai Medan Sumatera Utara ( Sumut ).

Penganiayaan terhadap Deli Erlina atau Adel sapaan akrabnya adalah jurnalis Media Tipikor indonesia ( MTI) terindikasi penganiayaan terencana.

Begini kronologinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hari itu, Adel diundang DPW Srikandi Pemuda Pancasila ( PP ) Provinsi Sumatera Utara untuk bertemu.

Adel pun datang, setibanya di lokasi bertemu dengan R. Nasution (pelaku).

Lantas Adel konfirmasi kepada R. Nasution tentang perkembangan kasus Sahnan Harahap lantaran beredar kabar bahwa R. Nasution pengacaranya.

Tiba tiba R. Nasution emosi dengan menyikut dada Adel dengan dibantu suami R. Nasution.

Penganiayaan dua lawan satu otomatis Adel tak berdaya, R. Nasution bersama suaminya terus menghajar Adel hingga tak sadarkan diri.

Adel pingsan, akhirnya rekannya membawa Adel ke Klinik Darma di jalan. Brigjend Katamso, Medan, karena suami Adel atau korban sedang berada di Pancur Batu.

Baca Juga :  DPD PJS SUMUT Lantik Empat DPC PJS, Selamat Dalam Menjalankan Tugas dan Amanah Ketum Mahmud Marhaba

Keesokan harinya ( 02/07 ) suami korban Nuhruz Nainggolan membawa Adel ke Polsek Medan Kota dengan tujuan untuk membuat laporan.

Sesampainya di Polsek Medan Kota Adel atau korban diarahkan ke Polsek Patumbak.

Tidak berapa lama tiba di Polsek Patumbak, korban pingsan hingga akhirnya pihak Polsek membantu membawa korban Adel ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Jalan. Jenderal Besar AH Nasution sekira pukul 21.00 Wib.

Dan korban sempat mengeluarkan darah disinyalir karena benturan kuat yang dialaminya, ujar suami korban kepada awak media ini ( 22/07 ) menceritakan.

Sampai berita ini dikirim korban masih dalam pengawasan dokter dan berobat jalan harus kontrol untuk melihat perkembangan kesehatan Adel yang diduga terjadi sarafnya terjepit serta harus melakukan terapi untuk pemulihannya, terang suami Adel.

Kejadian penganiayaan yang dialami Adel resmi telah dilaporkan suaminya ke Polda Sumut dengan No : STTPL /8/795/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Andi Priyadi Sangat Kecewa Terhadap Kinerja Kepolisian Unit PPA Polrestabes Medan

Ditempat terpisah Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara (OKK. DPD. PWRI. Sumut) S. Marpaung meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera mempores kasus penganiayaan yang menimpa wartawati yang hampir tewas .

Sesuai Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lanjut Marpaung, kami insan pers sangat berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Vale ntino Alfa Tatareda, S.I.K.,M.Si, dan jajaran memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa wartawati setalah dilimpahkan Laporan Polda Sumatera Utara ,tutup mawrpaung juga pemilik PT Tribun Media Sumut ini. ( TIM)

Berita Terkait

Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong Medan Resah Atas Sikap Kodam I Bukit Barisan
DPC Partai Gerindra Kota Medan menggelar Halal Bi Halal 1446 H/ 2025 M
Seret Aktor Mafia Tambang yang Menjarah Aset Negara, Lembaga PKR Surati Polda Sumut dan Mabes Polri
Polda Sumut bersama Polres Sergai gelar Press Release Kasus Curas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Menilai Pangdam I/Bukit Barisan Tidak Menghormati Proses Hukum
Ketum HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH., Cabut Izin TPL Bila Sengsarakan Rakyat
Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 18:26 WIB

Ketua TKBM Mandiri Sahruna Gelar Halal Bihalal, Sekaligus Pembagian Lucky Draw

Kamis, 17 April 2025 - 00:11 WIB

IPTU Ronald Sihite Kapolsek Pagar Merbau Gandeng Ormas Tingkatkan Kamtibmas

Rabu, 16 April 2025 - 11:49 WIB

Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, SH.,M.Sc., Gelar Reses di Dusun II Desa Wonosari, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang

Selasa, 15 April 2025 - 00:44 WIB

Ketum MAVI Wiji Astuty Lantik Pengurus MAVI SUMUT 2025–2029, Mantan Atlet Voli Siap Berkontribusi Bangun Olahraga Nasional

Selasa, 15 April 2025 - 00:12 WIB

Polresta Deli Serdang Gencar Berantas Judi Online Dan Narkoba, Edukasi Masyarakat Secara Masif

Minggu, 13 April 2025 - 19:37 WIB

Kapolresta Deli Serdang Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor MUI Kabupaten Deli Serdang

Minggu, 13 April 2025 - 19:27 WIB

Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Di Gereja, Polresta Deli Serdang Tempatkan Personil Pengamanan

Minggu, 13 April 2025 - 00:46 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Jaga Mudik Aman di Deli Serdang, Tokoh Masyarakat Deli Serdang Apresiasi

Berita Terbaru