Pegawai Kemenag Aceh Utara, Kesulitan Melakukan Absen Menggunakan Aplikasi Pusaka

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:20 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara-Absensi merupakan tugas rutin yang harus dan mesti dilakukan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di instansi pemerintah maupun swasta. Saat ini Absen manual dianggap tidak efektif lagi karena terlalu mudah direkayasa.

Oleh karena itu Kementerian Agama RI meluncurkan program dengan Peraturan Nomor 37 Tahun 2022 tentang penggunaan Aplikasi PUSAKA superapps yang sudah mulai diterapkan pada bulan Januari 2023, dan dihimbau agar semua ASN di bawah lingkungan kementerian agama, baik di Kantor Kemenag, KUA maupun ASN pada Madrasah, untuk meng Download Aplikasi Pusaka dan mengunakannya.

Tujuannya, agar kehadiran dan kinerja seluruh pegawai di lingkup Kemenag RI bekerja dengan Displin, karena akan dipantau langsung oleh kemenag pusat, melalui aplikasi tersebut, yang berkaitan langsung dengan pembayaran hak-hak seorang pegawai, mulai dari gaji pokok, tunjangan hingga pembayaran lainnya yang terlaporkan lewat aplikasi Pusaka dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, ketika ada ASN yang mengabaikan absensi online atau tidak menggunakan Aplikasi Pusaka itu sendiri, maka pegawai tersebut, tidak bisa melakukan apapun, karena semua kebutuhan pegawai kemenag ada di aplikasi Pusaka itu, mulai dari kehadiran hingga pengisian tugas dan kinerja harian para pegawai, maka secara otomatis hak-haknya yang harus dibayar oleh pemerintah akan terpotong dengan sendirinya secara otomatis, dianggap pegawai tersebut tidak bekerja secara maksimal.

Maka dari itu, sejumlah Pegawai kemenag di kabupaten Aceh Utara, terlihat kocar-kacir, akibat kesulitan menggunakan aplikasi Pusaka itu, yang paling ironisnya terlihat pada pegawai guru madrasah di bawah kemenag kabupaten Aceh Utara, terkadang lebih mengutamakan absen tersebut, di bandingkan masuk kedalam kelas untuk mengajar para siswanya, meskipun waktu atau jam belajarnya telah tiba.

Para guru di sejumlah madrasah di kabupaten Aceh Utara, sejak beberapa hari terakhir ini, terlihat galau dengan diterapkan Absen menggunakan Aplikasi Pusaka, dikarenakan para guru, khuatir akan terjadi pemotongan gaji atau tunjangannya, sebagai mana disampaikan oleh peraturan dan surat edaran dari kementerian agama RI.

Dikarenakan, Akses Sistem aplikasi Pusaka tersebut, belum normal bisa dilakukan menggunakan smartphone Android milik pegawai masing-masing, jadi para pegawai di bawah kemenag kabupaten Aceh Utara, mengaku kesulitan melakukan Absen menggunakan Aplikasi Pusaka, meskipun dilakukan berulang-ulang, masih saja tidak mau, jikapun mau di absen paling sekitar jam 10 atau jam 11:00 wib setiap harinya.Terang kepala madrasah yang namanya tak ingin disebutkan.

Baca Juga :  Forum Masyarakat Aceh Bersatu Meminta Presiden Perpanjang Masa Kepemimpinan Achmad Marzuki

Sehingga paru guru, membutuhkan kejelasan dan Sekuensing yang jelas terkait dilemanya, Absen menggunakan Aplikasi Pusaka itu, agar tidak terjadi kocar-kacir, Perlu diperjelaskan ketika Aplikasi Pusaka itu terjadi eror atau lambat dibaca dari absen yang dilakukan oleh Pegawai, apakah sangsi pemotongan gaji atau tunjangannya juga berlaku pada pegawai tersebut, atau kami ada cara lain yang bisa kami lakukan.” Tanya seorang Pegawai Guru di salah satu madrasah di kecamatan Lhoksukon.

Sementara itu, awak media ini melakukan konfirmasi dengan kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Utara, terkait Absen menggunakan Aplikasi Pusaka.

Pihak kemenag Aceh Utara, Menanggapi Hal itu, dan mengatakan, pihak kemenag Aceh Utara sendiri, mulai memberlakukan absen pegawainya mengunakan aplikasi Pusaka, pada 1 Juli 2023, yang di wajibkan bagi semua ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara, baik Pegawai Kantor Kemenag itu sendiri, maupun pegawai di KUA dan Guru pegawai atau kepala Madrasah di Aceh Utara, diwajibkan melakukan absensi mengunakan aplikasi Pusaka, di setiap jam masuk dan pulang kerja.

“Karena hasil dari absensi tersebut akan di cetak setiap bulannya untuk dilakukan evaluasi,” Jelasnya Kepala kantor kementerian agama (Kakanmenag) kabupaten Aceh Utara Drs. H. MAIYUSRI, M.Ag. Melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Drs. H. MUNZIR, M.Pd. di ruangan kerjanya yang didampingi oleh pegawai bidang aplikasi Pusaka Izwar Fuadi.

Lanjut Drs. Munzir, memang diakuinya, banyak persoalan dan kendala dalam penerapan Absensi pegawai mengunakan aplikasi Pusaka di kemenag Kabupaten Aceh Utara, salah satunya kendala yang paling fatal adalah, Seperti seringnya terjadi Error sistem aplikasi Pusaka tersebut, dan lambatnya di baca data pegawai saat dilakukan akses oleh pegawai.

Namun, Meski demikian tegasnya, perekaman daftar hadir pegawai saat masuk dan keluar, tetap wajib melakukan absensi melalui pusaka dengan melakukan pengaduan pada link presensi.kemenag.go.id yang melampirkan bukti sistem eror berupa screen shoot pada aplikasi itu.

Baca Juga :  Konsep Strategis Pangdam IM dalam Upaya Hilirisasi Industri Pada Program Ketahanan Pangan "I'M Jagong

Dijelaskan oleh Izwar Fuadi, Pegawai kemenag Aceh Utara yang di tunjuk sebagai bidang Aplikasi Pusaka itu, ia mengatakan seringnya terjadi eror Atau lambat di Baca data Saat dilakukan absen oleh para pegawai kemenag, karena aplikasi Pusaka ini, masih dalam pengembangan, sehingga developer masih terus ditingkatkan oleh kemenag pusat pada aplikasi itu, memungkinkan akibat Keterbatasan kapasitas, servernya yang tidak mampu menangani jumlah pengguna yang terlalu besar seluruh pegawai kementerian agama di Indonesia, hingga terjadi overload pada sistem tersebut.”terangnya

“Saat Awak Media ini mempertanyakan soal Guru pegawai di sejumlah madrasah yang kocar-kacir akibat di terapkan absen pegawai mengunakan aplikasi Pusaka, Kasi Penmad Drs Munzir, menjawab terkait Penerapan Absensi pegawai mengunakan aplikasi Pusaka tersebut, sifatnya masih ujicoba, dan diharapkan bagi para guru di madrasah, agar lebih mementingkan tugasnya untuk mengajarkan para siswa dikelas.

Jika Guru, telah mencoba melakukan Absen menggunakan Aplikasi Pusaka berulang kali masih juga tidak terbaca, dan jam belajar mengajar telah tiba, maka guru tersebut diharapkan untuk segera melaksanakan tugasnya, melakukan proses belajar mengajar ke dalam kelas, dan absen tersebut bisa di coba kembali di ruangan kelas.

“Terkait lambatnya di terima data absen pegawai oleh Aplikasi Pusaka itu, absensi fingerprint juga masih diberlakukan, dan belum ada pemotongan gaji atau tunjangan bagi pegawai terlambat Absen menggunakan Aplikasi Pusaka, karena Aplikasi Pusaka itu, sifatnya masih uji coba.

Dan diharapkan pada pegawai Atau guru di madrasah, Agar tetap mencoba untuk melakukan absensi mengunakan aplikasi Pusaka, meskipun datanya agak terlambat dibaca oleh sistem aplikasi Pusaka dimaksud, bagi pegawai atau guru yang gagal absen mengunakan aplikasi Pusaka, bisa menggunakan absensi fingerprint kembali, tetapi absen Melalui aplikasi Pusaka juga tetap wajib dilakukan, karena pegawai yang bersangkutan di akhir bulannya nanti, wajib melaporkan kendala yang dialami, untuk dilakukan pengaduan pada link presensi.kemenag.go.id.

Dan pegawai tersebut wajib menunjukkan dan melampirkan bukti sistem eror atau terlambat dibaca dengan Bukti berupa hasil screen shoot pada layar aplikasi di handphone android milik pegawai atau guru masing-masing.”Tutup Drs. Munzir.

Pewarta: T.Muhammad Raja

Berita Terkait

Maraknya Perusakan Alat Peraga Kampanye, Pelaku Bisa Dipidana, Ini Sangsinya !
SHIP Dan Masyarakat Darul Aman Siap Menangkan Pasangan SAH 01 di Pilkada Aceh Timur 2024.
Mualem dan Cabup Aceh Timur Pasangan SAH Bahas Visi Pembangunan Aceh Timur
Calon Gubernur Aceh Dukung SAH mewujudkan Aceh Timur Meusyuhu, makmu dan berkelanjutan
Eks Aktivis Aceh Sebut Keuchik Boleh Dukung Paslon, Bukan Ikut Kampanye Praktis
Sahabat Ilham Panggestu Aceh Timur Nyatakan Sikap Dukung Penuh Haji’ Sulaiman, Tole Dan Abdul Hamid, Apong 
LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi
DPRK Aceh Timur Usulkan Nama-nama Ketua dan Wakil Ketua DPRK Periode 2024-2029

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 08:50 WIB

Mewujudkan Lalu Lintas Aman: Sat Samapta Polres Tanah Karo Perkuat Pengawasan di Kabanjahe

Minggu, 3 November 2024 - 15:44 WIB

Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Sabtu, 2 November 2024 - 09:59 WIB

Safari Subuh Keliling, Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Safari Subuh Keliling Polsek Barusjahe : Upaya Cooling System Jelang Pemilukada Damai di Kabupaten Karo

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tanah Karo Gelar Kegiatan Cooling System Untuk Pemuda Milenial di Mesjir Cengho Jaranguda.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:14 WIB

LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:13 WIB

Sungguh Tragis Selama 5 Tahun Ganti Rugi Tanah Belum Dibayar,200 KK Terimbas Proyek Bendungan Lau Simeme Menjerit

Berita Terbaru