TEAM 29 OPSNAL Polsek Langsa Barat Berhasil Meringkus 5 Para Pelaku Pengelapan Sepmor

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:22 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA I KUPAS TUNTAS 86 – TEAM 29 OPSNAL dari Sat Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali berhasil mengungkap sebuah kasus Sindikat Pengelapan dan penipuan sebanyak 12 (Dua Belas ) unit Sepeda Motor tingkat Antar Kabupaten.

Dalam pengungkapan Kasus itu, TEAM 29 OPSNAL Polsek Langsa Barat Berhasil melakukan Penangkapan terhadap 5( Lima) orang sindikat Tersangka yang diantaranya, satu orang Laki-laki dan 4 Orang Perempuan,” Begitu yang dikatakan Oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU, Hufiza Fahmi, S.H, M.H., yang disampaikan Oleh Kasi Humas Polres Langsa AKP, MC.Chaloko, Selasa (11/07/2023).

“Kelima para tersangka tersebut telah melakukan aksinya Antar Kabupaten,”jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Masyarakat atas berdasarkan LAPORAN POLISI : Nomor :LP/ 78 / VII / SPKT/Polsek Langsa Barat / Polres Langsa Polda Aceh 2023, Tanggal, 08 Juli 2023,” ,”Kata Kasi Humas Polres Langsa, Mc.Chaloko

Lanjudnya, dan TEAM 29 OPSNAL Polsek Langsa barat Langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tepatnya pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.

Adapun para tersangka yang berhasil diamanka tersebut yakni, Ris Binti MJ (27) pekerjaan Ibu Rumah Tangga, S M Binti M Z (23) pengangguran, M U Binti S (37) Ibu rumah tangga, Ketiganya itu merupakan Warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Baca Juga :  F-CSR Aceh Tamiang Temukan Kejanggalan Pengelolaan Kegiatan CSR Perusahaan HGU dan Indikasi Tidak Pidana

Kemudian, M.A Bin AB M (41) warga Gampong Blang Seunubong, Wiraswasta dan terakhir S als MN Binti I (53) Ibu rumah tangga warga , Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota,” terangnya

Lebih jelasnya Mc.Chaloko menjelaskan,” Kronologis penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat ke Polsek Langsa Barat dan kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z yang diduga pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor sebanyak 12 (dua belas) unit.

Mc.Chaloko juga mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara alih Kredit.

Pada saat lakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa ke 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut berada sama tersangka Ris Bin M.J dan tersangka S M Binti M Z telah menggadaikan kepada tersangka M U Als Menik Binti S.

Kemudian tim opsnal 29 itu melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan M U als Menik Binti S.

Dari pengakuan tersangka MU als Menik 12 (dua belas) unit sepeda motor tersebut telah di gadaikannya melalui tersangka M.A Bin ABD M.

Dan Team 29 Opsnal pun bergerak berhasil mengamankan M.A Bin ABD M, dan juga menemukan barang bukti (BB) dari tersangka berupa 1(Satu) unit sepeda motor Honda Vario125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam BL 5951 FAG, selanjut nya tersangka diamankan di mapolsek Langsa Barat”,Ujarnya

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Sita 300 Gram Sabu

Lanjudnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A Bin ABD M, ianya mengaku bahwa 8 (Delapan) Unit sepeda motor tersebut masih berada ditangan FS 1 (satu) unit honda Scoopy warna merah dan 8 (delapan) unit sepeda motor masih berada sama inisial FS (DPO).

Pengembangan terus dilakukan oleh Team 29 Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat dan hasilnya Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SAL Als M N sebagai penerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Geer warna hitam.

Kini 5 (lima) tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BL 4062 DBH dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BL 5951 FAG diaman kan di polsek langsa barat untuk diproses lebih lanjut, jelas,” AKP Mc.Chaloko

Akibat perbuatannya, untuk saat ini, para pelaku disangkakan Pasal 372 atau 378 dan 480 , 55,56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan serta penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.,”Pungkas AKP, Mc.Chaloko.(JONI SH)

Berita Terkait

Selama Tiga Jam Tenggelam Aksa Berhasil Ditemukan
Bupati Aceh Timur Minta Sekretariat Daerah Serahkan Data ASN yang Tidak Masuk Kerja 
HMI Cabang Aceh Timur Bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Aceh Fadlullah (Dek Fadh) dalam Safari Ramadhan
DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Komitmen Polres Aceh Timur Menjaga Kondusifitas Wilayah Diapresiasi Pemerhati Sosial dan JWI Aceh Timur
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran 
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Hadiri Pelantikan KONI Aceh Timur
Hari Pers Nasional 2025, Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kinerja Wartawan Dalam Mengawal Pemberitaan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 13:21 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK BRONDONG KORDINASI DAN SILAHTURAHMI BERSAMA TOKOH MASYARAKAT DESA LOHGUNG KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN

Minggu, 20 April 2025 - 05:49 WIB

Kapolsek Karangbinangun Akp Supardi, S. H., pimpin Anggota Giat pengamanan penyeketan Warga PSHT di Dsn. Monolelo desa Karangbinangun Dan kantor desa Karangbinangun Terkait Hitamkan polsek Sugio.

Minggu, 20 April 2025 - 00:19 WIB

Anggota polsek Karangbinangun giat Pengamanan ibadah GKJW Bacem windu Begini tegasnya.

Sabtu, 19 April 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Kedungpring pimpin anggota giat pengamanan penyeketan Warga PSHT terkait hitamkan polsek Sugio di perempatan Dradah Begini tegasnya!

Sabtu, 19 April 2025 - 22:34 WIB

Kapolsek brondong Akp moch lazib, S. H., Beserta anggota melaksanakan kegiatan penyeketan Warga PSHT Diperbatasan Lamongan-Tuban Begini Tegasnya!.

Jumat, 18 April 2025 - 10:11 WIB

Kegiatan pengamanan ibadah Jumat Agung Paskah GKJW Cangkring kecamatan bluluk kabupaten Lamongan.

Jumat, 18 April 2025 - 10:09 WIB

KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH JUM’AT AGUNG/PASKAH GKJW SUMBERGONDANG KEC BLULUK KAB LAMONGAN

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

GIAT PENGAMANAN PENGAJIAN DAN SHOLAWATAN DALAM RANGKA HAJATAN PERNIKAHAN DS. BANJARGONDANG KEC. BLULUK KAB. LAMONGAN

Berita Terbaru