Aceh Timur – Ketua DPC LAKI Aceh Timur , Saiful Anwar
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menilai bahwa Kejaksaan ( Kajari / APH ) Idi lamban usut kasus terkait Dana Desa matang pineng kecamatan Darul Aman.
“Padahal kasus ini sudah Dilapor kan oleh masyarakat ke Kajari idi ternyata lamban merespon dan akan di usut kasus tersebut terkait dana desa , Hanya penetapan Tersangka. di sampai kan Ketua Dpc Ormas LAKI Aceh timur Saiful anwar., kepada awak media Rabu (12/07) Detik nasional .
Di sampaikan ketua DPC Ormas LAKI Aceh timur saiful Anwar, Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan institusi kejaksaan idi akibat lambatnya Penanganan terkait Kasus Korupsi Dana desa .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut ketua Ormas LAKI Aceh timur kepada Kajari Idi dengan Pimpinan yang baru seharus nya memperlihatkan taringnya sebagai penegak hukum dengan penetapan Tersangka terkait kasus Dana Desa matang pineng.
Rabu 12/07/2023 Detik Nasional .com.
“kegiatan tersebut sudah jelas dan patut diduga terjadi ada nya tindak pidana korupsi, Karena masih se usia jagung kegiatan tersebut sudah ambruk / rusak .
Bisa kita lihat dari mutu dan Kwalitas kegiatan tersebut yang menjadi perhatian terhadap penyidik dan ( APH ) Tegasnya.
Kasus ini akan di laporkan ketua Ormas LAKI Aceh timur sampai ke Kejagung apabila kasus ini tidak segera dituntaskan .
“Ormas LAKI Aceh timur meminta Kajari Idi segera tetapkan tersangka.” Tegasnya lagi, Disampaikan ketua Ormas LAKI Aceh timur bahwa keberhasilan penegak hukum dalam penanganan tindak pidana kasus korupsi apabila sudah memiliki alat bukti yang cukup dan penyalah gunaan dana desa tersebut di harapkan ( APH ) segera ditetapkan Tersangka dan ditahan sesuai dengan pasal dan undang – undang yang berlaku .
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, Ormas LAKI Aceh timur mendukung sepenuhnya kepada Kejaksaan idi dalam memberantas tindak pidana korupsi sesuai dengan harapan kami kePemerintah dan Penegak Hukum ( APH ) . Pungkas Saiful Anwar.
( Redaksi )