Jatanras Polres Samosir Tangkap Paman Rudapaksa Ponakannya Di Samosir

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:19 WIB

40453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I KUPAS TUNTAS 86 – Dengan ditangkapnya pelaku rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus (12) warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir hingga melahirkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapreasi kerja cepat tim Jatanras Satreskrim Polres Samosir.

Penangkapan dan penahanan pelaku yang sudah ditungguh dan sempat nenimbulkan keresahan masyarakat adalah satu bentuk kepedulian dari Kapolres Samosir atas kasus ini.

Setelah korban melahirkan di RS Panguruan atas bantuan Bupati Samosir dan atas dorongan Komnas Perlindungan Anak pada saat dialog dengan Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Sekda, Kajari Samosir, Dandim Taput dan jajaran pemerintahan Kabupaten Samosir..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui tes DNA korban, bayi dengan pelaku akhirnya ditemukan pelakunya keluarga dekat korban yakni pamannya sendiri.

Menurut keterangan korban, PS (42) melakukan rudapaksa terhadap dirinya dilakukan dua kali yakni di rumah neneknya dan di kebun dekat rumah korban.

Baca Juga :  Purnawiyata SMA Hang Tuah 1 Jakarta Lahirkan Pretasi Membanggakan

Atas rudapaksa yang dilakukan PS (42) warga Peabang, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur mulamula yang masih mempunyai hubungan saudara dekat yakni paman, pelaku yang masih warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir, Komnas Perlindungan Anak segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak subsider UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perubahan atas UU TI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun.

Baca Juga :  Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mengingat pelaku masih dalam hubungan keluarga dekat yakni korban masih mempunyai hubungan keluarga yakni paman yang harus menjaga dan melindungi ponakan, hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara.

Dengan arahan Polres Samosir dan kerja keras Jatanras Satreskrim serta komitmen Bupati Samosir atas kasus rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil di desa Sianjur mulamula ini Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen Perlindungan di Indonesia memberikan apreasi dan terima kasih yang tak terhingga yang telah memberikan kepeduliannya terhadap kasus rudapaksa ini. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Aerlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA, Kamis 06/07.(TIM)

Berita Terkait

Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara
Lemtaki Kutuk Penangkapan Rodrigo Duterte oleh ICC di Manila, Bentuk Intervensi Kedaulatan Negara
Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Teguh Santosa: Menlu Sugiono Membangkitkan Harapan di Tengah Konflik Berkepanjangan
Ranti Tanjung: Indonesian Kids Care (IKC) Akan Jadi Program Unggulan Perempuan LIRA 2025
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 05:14 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Kamis, 17 April 2025 - 06:40 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Rabu, 16 April 2025 - 05:13 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pembersihan Pantai

Selasa, 15 April 2025 - 07:41 WIB

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Lakukan Pendampingan Proses Serap Gabah Petani Oleh Bulog

Selasa, 15 April 2025 - 05:49 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan

Senin, 14 April 2025 - 08:23 WIB

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang, Ajak Warga Gotong Royong Buat Saluran Irigasi

Berita Terbaru