Anjuran Disnaker Tak Berjalan, Pekerja Sarankan PT SPMN Menggugat

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:20 WIB

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Rio Affandi Siregar dengan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) pada 27 Januari 2023, hingga kini belum berujung.

Hal tersebut disampaikan Rio Affandi Siregar, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan itu. Karenanya ia menyayangkan pihak PT SPMN selaku anak perusahaan PTPN III (Holding) yang terkesan mengabaikan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut lima bulan lalu.

“Ya memang sejak surat anjuran itu dikeluarkan Disnaker Sumut, belum ada kejelasan dari PT SPMN, apakah menyetujui atau menolak. Artinya kita menduga ada unsur kesengajaan mengabaikan surat itu,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses keluarnya surat tersebut merupakan hasil dari upaya panjang dalam hal mediasi melalui penyelesaian PHI atau Tripartit, antara pekerja, perusahaan dan pemerintah. Sehingga anjuran itu, telah melalui langkah dan pertimbangan atas dasar yang kuat.

Baca Juga :  MPSU : Kedua Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Layak Diapresiasi Pasca Kebakaran Yang Menimpa Orang Tua Murid SDN 068073

“Sampai hari ini pihak PT SPMN tidak ada pernyataan resmi menolak atau menerima hasil anjuran disnaker tersebut. Dan setelah saya konfirmasi ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara, mereka mengatakan bahwa sampai hari ini yaitu 5 bulan sejak surat anjuran tersebut dikeluarkan, pihak PT SPMN tidak ada melayangkan surat resmi yang menyatakan menolak atau menerima surat anjuran disnaker,” jelasnya.

Bahkan menurutnya hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap pemerintah yang telah mengupayakan jalan panjang agar pencari keadilan bagi pekerja bisa mendapatkan haknya.

“Saya menyarankan agar PT SPMN melakukan gugatan terhadap keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, jika menolak, bukan mengabaikan. Apalagi PT SPMN ini adalah anak perusahaan dari BUMN, PTPN III, di bawah negara. Jadi tidak sepantasnya bersikap seperti ini (mengabaikan keputusan pemerintah),” pungkasnya sembari menjelaskan telah menyetujui surat Disnaker Sumut secara tertulis.

Baca Juga :  Anniversary 10 Tahun Relawan Sahabat Muhammad Nuh di Tembug Dihadiri Anggota DPD-RI dan Ratusan Komunitas Kota Medan

Sementara saat ditemui, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis menegaskan bahwa surat anjuran yang ia tandatangani setelah Kabid Hubungan Industrial Makmur Tinambunan dan Mediator Hubungan Industrial, Raijon, menganjurkan agar PT SPMN mempekerjakan kembali Rio Affandi Siregar sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

Selain itu, surat tersebut juga menganjurkan agar PT SPMN dan pihak pekerja memberikan jawaban atas anjuran tersebut, selambatnya 10 hari setelah menerima surat dimaksud. Namun belum ada keterangan terkait hal itu, berdasarkan pengakuan Rio Affandi Siregar.

“Ya kita sudah sampaikan agar anjuran itu dijalankan oleh pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan. Jika ada yang keberatan atas anjuran itu, boleh mengajukan tuntutan melalui jalur hukum,” sebut Abdul Haris.

Namun saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp ke pihak perusahaan, belum ada jawaban dari Direktur PT SPMN. Dan belum ada balasan pesan terkait tindak lanjut surat tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong Medan Resah Atas Sikap Kodam I Bukit Barisan
DPC Partai Gerindra Kota Medan menggelar Halal Bi Halal 1446 H/ 2025 M
Seret Aktor Mafia Tambang yang Menjarah Aset Negara, Lembaga PKR Surati Polda Sumut dan Mabes Polri
Polda Sumut bersama Polres Sergai gelar Press Release Kasus Curas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Menilai Pangdam I/Bukit Barisan Tidak Menghormati Proses Hukum
Ketum HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH., Cabut Izin TPL Bila Sengsarakan Rakyat
Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi
Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:40 WIB

Anggota polsek brondong giat Patroli kota presisi, memberikan himbauan pesan kamtibmas Agar selalu menjaga harkamtibmas di wilayah kecamatan brondong.

Senin, 21 April 2025 - 18:33 WIB

Tingkatkan Giat patroli perintis presisi Patroli blue light dengan mobil 1402 Samapta Antara lain Antisipasi Gesekan oknum Perguruan Silat, Kriminalitas Dan Balap Liar.

Senin, 21 April 2025 - 18:31 WIB

Personil polsek brondong tingkatkan giat patroli kota presisi giat obyek vital guna cegah dan tangkal 4C di wilayah kecamatan brondong.

Senin, 21 April 2025 - 15:15 WIB

ANGGOTA POLSEK KARANGBINANGUN MENGHADIRI GIAT PEMBUKAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI DI DESA SAMBOPINGGIR KEC KARANGBINANGUN.

Senin, 21 April 2025 - 14:55 WIB

Anggota polsek tikung Tingkatkan giat Patroli Rutinitas Polsek Tikung cegah 3C Dengan sasaran Perbankan. Pasar dan SPBU.

Minggu, 20 April 2025 - 13:21 WIB

KEGIATAN KAPOLSEK BRONDONG KORDINASI DAN SILAHTURAHMI BERSAMA TOKOH MASYARAKAT DESA LOHGUNG KECAMATAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN

Minggu, 20 April 2025 - 05:49 WIB

Kapolsek Karangbinangun Akp Supardi, S. H., pimpin Anggota Giat pengamanan penyeketan Warga PSHT di Dsn. Monolelo desa Karangbinangun Dan kantor desa Karangbinangun Terkait Hitamkan polsek Sugio.

Minggu, 20 April 2025 - 04:43 WIB

Anggota polsek brondong Tingkatkan Giat patroli perintis presisi Patroli blue light dengan mobil 1402 Samapta Antara lain Antisipasi Gesekan oknum Perguruan Silat, Kriminalitas Dan Balap Liar.

Berita Terbaru