Bupati LIRA Agara : Mosi Tak Percaya Kepada Ketua DPRK dan Pj Bupati Upaya Membungkam Terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 13:17 WIB

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Beredarnya surat Mosi Tidak Percaya 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) terhadap Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si dan kepada Pj Bupati Agara Drs.Syakir,M.Si upaya pembunuhan karakter dan upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar, itu dilakukan ditengah sinergitas Legislatif dan Eksekutif di Agara dalam membenahi semrautnya tata kelola keuangan dan pemerintahan.

”Mosi tidak percaya ditanda tangani sejumlah anggota DPRK Agara terhadap ketua mereka dan Pj Bupati Agara kami melihatnya ini murni pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza ditengah konsisten lembaga DPRK dipimpin dirinya dalam membenah tata kelola pemerintahan selama ini, juga upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar,” sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Minggu (2/7).

Saleh Selian berujar, Denny Febrian Roza merupakan politikus Partai Golkar yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretatis DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara, ini semakin disenangi masyarakat, karena sejumlah kebijakan dirinya selama menjabat Ketua DPRK Agara yang berpihak kepada masyarakat kelas bawah.

Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan. Maka hanya ada satu cara atau upaya untuk meredupkan karir politik dirinya, yaitu dengan cara pembunuhan karakter.

”Tidak ada Alasan yang jelas bagi 23 anggota DPRK Aceh Teggara melakukan Mosi Tidak Percaya tersebut. Apa lagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan Pj Bupati Syakir itu benar-benar tidak masuk akal,” sebut Bupati LIRA Saleh Selian.

Demikian dirinya meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak mudah percaya terhadap surat Mosi Tidak Percaya tersebut. Begitu juga kepada Pak Salim Fakhri Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut.

”Kalaupun memang Ketua DPRK Agara harus diganti karena melanggar Kode Etik. Seharusnya lembaga DPRK Agara yang terhormat itu bisa dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRK Agara Nomor 1 Tahun 2020, melakukan rapat Fraksi dan Komisi serta Paripurna, namun ini tidak dilakukan begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Disini semakin jelas selain pembunuhan karakter dan membungkam terkuaknya misteri Defisit Riil Rp 106,6 Milyar, tindakan 23 oknum anggota dewan itu diduga merupakan Request dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK),” duganya.

Baca Juga :  Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024

Lebih lanjut surat menjatuhkan nama baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza seperti sudah beredar luas dimasyarakat. Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 103/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 20 Juli 2023. Perihal : Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Begitu juga Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 104/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 26 Juli 2023 Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Dan Kompentensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Surat ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, setelah awak media mengkonfirmasi Muhammad Hatta, SE Setwan DPRK Agara, ia mengatakan nomor surat DPRK Agara itu bukan nomor surat yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (TIM)

Berita Terkait

Mualem dan Cabup Aceh Timur Pasangan SAH Bahas Visi Pembangunan Aceh Timur
Calon Gubernur Aceh Dukung SAH mewujudkan Aceh Timur Meusyuhu, makmu dan berkelanjutan
Eks Aktivis Aceh Sebut Keuchik Boleh Dukung Paslon, Bukan Ikut Kampanye Praktis
Sahabat Ilham Panggestu Aceh Timur Nyatakan Sikap Dukung Penuh Haji’ Sulaiman, Tole Dan Abdul Hamid, Apong 
LAKI Sorot Dinas PUPR Aceh Timur Tentang Keterbukaan Informasi
DPRK Aceh Timur Usulkan Nama-nama Ketua dan Wakil Ketua DPRK Periode 2024-2029
Relawan Darul Aman Bersama Sahabat JASA Daereh III Idi Siap Menangkan Paslon H. Sulaiman Tole Dan Abdul Hamid Apong
Pemerintah Aceh Timur Jemput Nelayan Yang Sempat Ditahan Di Thailand

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 10:07 WIB

Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Sedekah Prajurit Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Jumat Curhat Sarana Kontak Polres Mojokerto Tingkatkan Cooling System Jelang Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024 - 13:16 WIB

Babinsa Magersari Bantu Distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Untuk Masyarakat

Jumat, 6 September 2024 - 15:01 WIB

Polres Mojokerto Gelar Jum’at Curhat Ajak Jaga Harkamtibmas

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:00 WIB

Genjot Pompanisasi, Babinsa Koramil 0815/Dlanggu Dampingi Poktan Airi Lahan Tanaman Padi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:42 WIB

Polres Mojokerto Gelar Jum’at Curhat Ajak Warga Jaga Harkamtibmas

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:08 WIB

Pompa Air Brigade Alsintan Alirkan Air di Lahan Jagung, Ketua Poktan Tani Makmur : Terima Kasih Bapak Menteri Pertanian Dan Bapak TNI

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:03 WIB

Brigade Alsintan, Kodim 0815 Siap Tingkatkan Produksi Pertanian Wilayah Mojokerto Raya

Berita Terbaru