MEDAN | KUPAS TUNTAS 86 – Polda SumateraUtara berencana mengembalikan uang Rp.50 Juta dua transpuan bernama Deca dan Fury di duga di peras Personil Ditrreskrimum Polda Sumatera Utara, pada Selasa 20 Juni 2023 lalu.
Hal tersebut di sampaikan Kabid Propam Polda Sumut,Kombes Pol.Dudung Adijono terkait kasus pemerasan yang melibatkan Personil Polda Sumatera Utara.
“Barang bukti uang telah di sita dan saat ini berada di Bid Propam Polda Sumatera Utara.Kita tetap akan mengembalikan.Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam Polda Sumatera Utara,kita amankan.Kita berniat baik untuk mengembalikan,” ujarnya, Sabtu (01/07/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Propam Polda Sumut,Kombes Pol.Dudung Adijono menjelaskan pihaknya segera menghubungi korban atau pengacaranya terkait pengembalian uang tersebut.
“Namun jika korban menolak,maka uang tersebut akan di jadikan barang bukti pidana,” ucapnya.
Sementara itu,untuk Personil tetap menjalani proses kode etik profesi. Dan saat ini terduga masih di periksa, belum di jebloskan ke penjara khusus Bid Propam Polda Sumatera Utara.
“Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka,kalau mau di proses berarti barang bukti di proses pidana,” tegasnya.
Kabid Propam Polda Sumut,Kombes Pol.Dudung Adjiono menyatakan ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditrreskrimum Polda Sumatera Utara dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp.50 Juta.
“Uang itu di duga di bayarkan kepada Personil agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak di jebloskan ke sel karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang,” jelasnya.
Sementars itu,Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan dari tujuh Personil di duga terlibat empat yang terindikasi kuat.Keempat kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumatera Utara.
“Satu Perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG,” ucap Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi.
Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp.50 Juta, Polda Sumatera Utara masih menyelidikinya.
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi menyatakan,jika pemeriksaan rampung keempat Personil di duga terlibat pemerasan akan di tahan di penempatan khusus.
“Empat Personil dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan di lakukan penahanan,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi.
Di ketahui sebelumnya,seorang transpuan bernama Kamal Ludin mengaku di peras oleh Personil Polda Sumatera Utara pada 20 Juni 2023 lalu.
“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin,Marselinus Duha di Mapolda Sumut, pada Jumat (23/06/2023) lalu.
Tapi sambung dia,pihak (SPKT) Polda Sumatera Utara hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.
“Dalam pembuatan laporan ini yang di terima adalah Pasal pemerasannya. (SPKT) Polda Sumatera Utara tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumatera Utara harus ada yang melapor kasus itu.Walau pun kita berbeda pendapat,namun kita tetap menerima,” ujar dia di dampingi Kamalludin.
Sambil menunjukkan Surat Laporan Nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara,dia menjelaskan kalau, kliennya di amankan oleh sejumlah oknum Polda Sumatera Utara pada tanggal 19 Juni 2023 yang lalu.
“Terkait kasus ini, Anggota Polisi kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini.Di mana terjadi di Polda Sumatera Utara sendiri sekitar tanggal 20 dan di lakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya.
Menurut dia, para oknum Polisi itu awalnya meminta uang kepada klienngnya sebesar Rp.100 Juta, namun tidak sanggup dan ketakutan akhirnya si klien meminta penawaran Rp.35 Juta,namun akhirnya putus di Rp.50 Juta.Karena ketakutan mereka mengirim Rp.50 Juta dengan transfer melalui bank,” pungkasnya.(Tim)