Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Dua Transpuan, Polda Sumut Berencana Kembalikan Uang Rp.50 Juta

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Sabtu, 1 Juli 2023 - 17:07 WIB

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | KUPAS TUNTAS 86 – Polda SumateraUtara berencana mengembalikan uang Rp.50 Juta dua transpuan bernama Deca dan Fury di duga di peras Personil Ditrreskrimum Polda Sumatera Utara, pada Selasa 20 Juni 2023 lalu.

Hal tersebut di sampaikan Kabid Propam Polda Sumut,Kombes Pol.Dudung Adijono terkait kasus pemerasan yang melibatkan Personil Polda Sumatera Utara.

“Barang bukti uang telah di sita dan saat ini berada di Bid Propam Polda Sumatera Utara.Kita tetap akan mengembalikan.Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam Polda Sumatera Utara,kita amankan.Kita berniat baik untuk mengembalikan,” ujarnya, Sabtu (01/07/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Propam Polda Sumut,Kombes Pol.Dudung Adijono menjelaskan pihaknya segera menghubungi korban atau pengacaranya terkait pengembalian uang tersebut.

“Namun jika korban menolak,maka uang tersebut akan di jadikan barang bukti pidana,” ucapnya.

Sementara itu,untuk Personil tetap menjalani proses kode etik profesi. Dan saat ini terduga masih di periksa, belum di jebloskan ke penjara khusus Bid Propam Polda Sumatera Utara.

“Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka,kalau mau di proses berarti barang bukti di proses pidana,” tegasnya.

Kabid Propam Polda Sumut,Kombes Pol.Dudung Adjiono menyatakan ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditrreskrimum Polda Sumatera Utara dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp.50 Juta.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Kembali Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp.150 Miliar Lebih, Terdiri Dari Sabu Seberat, 171.150 4 Gram

“Uang itu di duga di bayarkan kepada Personil agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak di jebloskan ke sel karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang,” jelasnya.

Sementars itu,Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan dari tujuh Personil di duga terlibat empat yang terindikasi kuat.Keempat kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumatera Utara.

“Satu Perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG,” ucap Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi.

Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp.50 Juta, Polda Sumatera Utara masih menyelidikinya.

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi menyatakan,jika pemeriksaan rampung keempat Personil di duga terlibat pemerasan akan di tahan di penempatan khusus.

“Empat Personil dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan di lakukan penahanan,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi.

Di ketahui sebelumnya,seorang transpuan bernama Kamal Ludin mengaku di peras oleh Personil Polda Sumatera Utara pada 20 Juni 2023 lalu.

“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin,Marselinus Duha di Mapolda Sumut, pada Jumat (23/06/2023) lalu.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Luncurkan '5 Prioritas Kita' Ciptakan Situasi Kondusif

Tapi sambung dia,pihak (SPKT) Polda Sumatera Utara hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

“Dalam pembuatan laporan ini yang di terima adalah Pasal pemerasannya. (SPKT) Polda Sumatera Utara tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumatera Utara harus ada yang melapor kasus itu.Walau pun kita berbeda pendapat,namun kita tetap menerima,” ujar dia di dampingi Kamalludin.

Sambil menunjukkan Surat Laporan Nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara,dia menjelaskan kalau, kliennya di amankan oleh sejumlah oknum Polda Sumatera Utara pada tanggal 19 Juni 2023 yang lalu.

“Terkait kasus ini, Anggota Polisi kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini.Di mana terjadi di Polda Sumatera Utara sendiri sekitar tanggal 20 dan di lakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya.

Menurut dia, para oknum Polisi itu awalnya meminta uang kepada klienngnya sebesar Rp.100 Juta, namun tidak sanggup dan ketakutan akhirnya si klien meminta penawaran Rp.35 Juta,namun akhirnya putus di Rp.50 Juta.Karena ketakutan mereka mengirim Rp.50 Juta dengan transfer melalui bank,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Ketua MPW PP Sumut, Dr. H Musa Rajeksah Gelar Diklat Membentuk Kader Militan dan Menjaga Kehormatan Bangsa Diikuti 200 Peserta,
Jaksa dan Penyidik Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Dosen Bunuh Suami
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Laka Lantas Yang Mengakibatkan Waka Polres Pelabuhan Belawan Meninggal Dunia Di Jalan Tol Belmera Belawan
Diduga Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi dan Penipuan Meminta uang untuk Pembuatan Laporan ke Propam Polda Sumut
6 Anggota Polrestabes Medan Diperiksa Paminal, Terkait Tewasnya Seorang Tahanan Begini Penjelasan nya Kapolrestabes Medan.
Satuan Gegana Brimob Poldasu Lakukan Sterilisasi, Jelang Kunjungan Wakil Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:30 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Pasar Pante Teungoh Sigli, Pantau Kestabilan dan Ketersediaan Barang Pokok

Senin, 30 Desember 2024 - 16:40 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Ulama Kharismatik Aceh Abu Ishak Langkawe di Rawat, Cawagub Aceh Fadhlullah Membesuknya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 03:15 WIB

15 Agustus 19 Tahun Perdamaian Aceh

Jumat, 7 Juli 2023 - 16:40 WIB

Danrem 011/LW mendampingi Kasdam IM Tutup Opster TNI 2023 Wilayah Kodim 0102/Pidie.

Senin, 26 Juni 2023 - 07:03 WIB

Danrem 011/LW Pimpin 1.700 Personel PAM VVIP

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Minggu, 12 Jan 2025 - 01:22 WIB