Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kasubbid Penmas : Modus Gaji Besar Sampai Negeri Orang Sengsara

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023 - 16:56 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Utara melalui Bidhumas Polda Sumut menyuarakan pencegahan dan edukasi di Radio Suara Medan 94, 7 FM, Senin (26/06) sore.

Kabid Humas Poldasu yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si. menyampaikan pencegahan dan Jenis Eksploitasi TPPO berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasubbid penmas menjelaskan ciri-ciri TPPO yaitu tidak diberikannya pelayanan kesehatan dan makanan yang memadai, pemerasan atau ancaman terhadap keluarga, adanya ancaman penggunaan kekerasan, tidak memegang sendiri surat-surat identitas diri atau dokumen perjalanannya, serta menggunakan paspor atau identitas palsu yang disediakan oleh pihak ketiga.

“Tanyakan sejelas mungkin pertanyaan tentang pekerjaan yang ditawarkan, Diskusikan dengan rekan lain yang lebih berpengalaman, dan laporkan orang yang mencurigakan ke pihak berwajib”, ucap AKBP Herwansyah.

Sebagaimana diketahui, Modus Perekrut mencari pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dijanjikan gaji menggiurkan sekitar 8 hingga 10 juta rupiah dan tempat tinggal gratis.

“Salah satu modus TPPO dengan cara di iming-imingi gaji besar tapi ternyata begitu sampai di negeri orang sengsara”, terang mantan Wakapolres Belawan tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Lamsiang Sitompul : Beliau Sosok Polisi Yang Baik

WNI yang tergiur biasanya tiba di negara berbeda dari negara yang dijanjikan kemudian dipekerjakan sebagai pengontak sasaran penipuan jika tidak memenuhi target, para pekerja kerap mendapatkan hukuman fisik seperti lari, pemukulan hingga penyetruman, pekerja yang meminta pulang akan dipaksa membayar denda yang tinggi.

“Dari tanggal 6 Juni hingga 24 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut Polda Sumut telah berhasil mengungkap 15 kasus TPPO dengan tersangka sebanyak 30 orang dan korban sebanyak 193 orang”, jelas Kasubbid Penmas.(JONI SH)

Berita Terkait

Ketua MPW PP Sumut, Dr. H Musa Rajeksah Gelar Diklat Membentuk Kader Militan dan Menjaga Kehormatan Bangsa Diikuti 200 Peserta,
Jaksa dan Penyidik Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Dosen Bunuh Suami
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Laka Lantas Yang Mengakibatkan Waka Polres Pelabuhan Belawan Meninggal Dunia Di Jalan Tol Belmera Belawan
Diduga Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi dan Penipuan Meminta uang untuk Pembuatan Laporan ke Propam Polda Sumut
6 Anggota Polrestabes Medan Diperiksa Paminal, Terkait Tewasnya Seorang Tahanan Begini Penjelasan nya Kapolrestabes Medan.
Satuan Gegana Brimob Poldasu Lakukan Sterilisasi, Jelang Kunjungan Wakil Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:30 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Pasar Pante Teungoh Sigli, Pantau Kestabilan dan Ketersediaan Barang Pokok

Senin, 30 Desember 2024 - 16:40 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Ulama Kharismatik Aceh Abu Ishak Langkawe di Rawat, Cawagub Aceh Fadhlullah Membesuknya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 03:15 WIB

15 Agustus 19 Tahun Perdamaian Aceh

Jumat, 7 Juli 2023 - 16:40 WIB

Danrem 011/LW mendampingi Kasdam IM Tutup Opster TNI 2023 Wilayah Kodim 0102/Pidie.

Senin, 26 Juni 2023 - 07:03 WIB

Danrem 011/LW Pimpin 1.700 Personel PAM VVIP

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

Minggu, 12 Jan 2025 - 01:22 WIB