Aceh Tenggara | Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk secepatnya turun ke Aceh Tenggara dan memanggil seluruh kelompok-kelompok tani (poktan) sebagai penerima dan yang mengerjakan proyek P3-TGAI Kementerian PUPR Pusat.
Karena mereka selaku penerima manfaat terhadap pekerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3-TGAI) khususnya di wilayah kabupaten Aceh Tenggara. Demikian diungkapkan Pajri Gegoh Selian, kepada media Minggu (25/6/23) lewat siaran pers nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Pajri Gegoh, bahwa bukan tidak beralasan kita untuk mendesak pihak Penegak Hukum untuk secepatnya turun ke desa-desa. Sebab desa melalui Poktan yang mendapat proyek P3-TGAI dari Kementerian PUPR itu.
Pengerjaan proyek tersebut diduga asal jadi,Sebab berdasarkan dari hasil penelusuran yang sudah kita lakukan. Sejumlah paket pekerjaan terlihat banyak yang amburadul. Sehingga banyak proyek itu diduga dikerjakan oleh mereka tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang di dalam dokumen kontrak kerja. Dan hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja. Tegas Gegoh Selian.
Dan Pekerjaan ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nomor: 396/KPTS/M/2023. Tentang penetapan lokasi Daerah irigasi penerima program P3-TGAI. Tahun 2023. Aceh Tenggara mendapat 194 paket. Lokasinya tersebar di 15 kecamatan di kabupaten Aceh Tenggara.
Namun sayangnya hampir semua paket proyek P3-TGAI tersebut, pengerjaan terindikasi tidak transparan serta tidak sesuai harapan masyarakat. Sebab mutu perkejaan nya sangat diragukan. Diketahui bahwa 197 proyek itu disebut-sebut merupakan program Pokok Pikiran (Pokir) H.Irmawan S Sos, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) legislatif Aceh I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan kegiatan P3–TGAI langsung dikerjakan oleh pihak lain. Dimana Ketua kelompok tani (Poktan). Mereka hanya sebagai lambang saja padahal dalam usulan program harus melalui kelompok tani.
Tapi semua kebutuhan material proyek dibeli oleh pihak ketiga. Karena sesudah pencairan dana proyek tersebut diterima oleh Poktan. Maka kemudian uang itu diserahkan kepada pihak lain. Sambung Gegoh Selian, meniru perkataan salah seorang oknum ketua Poktan.
Dalam pekerjaan proyek itu semuanya melibatkan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang direkrut oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS -I) Sumut I. Namun sayangnya mereka sebagai pengawasan sangat lemah. Seharusnya dengan kualitas pekerjaan saat ini jelas jelas buruk. Ada tindakan tegas dari mereka. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan oleh oknum pengawasan. Padahal Mereka bertugas mendampingi kelompok baik dalam teknis maupun administrasi.
Perhitungan jumlah dana setiap lokasi sebesar Rp 195.000.000.,- jumlah dana untuk pendamping atau tim TPM sebesar Rp.30.000.000.,- dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2023.
Berdasarkan sampelnya yang ditemukan paket proyek P3-TGAI diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yakni proyek wilayah kecamatan Bambel, desa Kuning I , Kuning II, Kecamatan Badar desa Deleng Megakhe (Muara Keminjin), Kecamatan Lawe Sumur, Kecamatan Semadam desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Lawe Alas desa Perapat Batu Nunggul. Kecamatan Darul Hasanah.
Selain itu menurut Gegoh, dalam hasil investigasi setiap pekerjaan proyek terlihat ketebalan semen lantai dasar sangat tipis atau tidak sampai 30 centimeter (cm). Sehingga patut kita curigai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kita sangat menyayangkan rendahnya mutu dan kualitas pengerjaan proyek ini. Lantaran lemahnya pengawasan dari Tim Pendaping Masyarakat (TPM) untuk mengawasinya.
Kemudian pada sisi lain berdasarkan informasi yang berkembang untuk mendapatkan proyek P3-TGAI kuat dugaan ada praktek jual beli. Besarnya uang setoran kelompok kepada oknum koordinator lapangan mencapai 20% dari anggaran. Sehingga Kelompok tidak bisa bekerja sesuai RAB.
Dengan modus operandi nya pihak koordinator lapangan (Korlap) dengan cara menjumpai para oknum Kepala Desa (Kades) atau Ketua Kelompok membuat kesepakatan, setelah penarikan dana dari rekening kelompok. Maka harus menyetor kepadanya 15 – 20 persen dari anggaran, agar kelompok di desa tersebut ditetapkan lokasi P3–TGAI.
Sementara itu, Putra Lastika, selaku ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ketika diminta tanggapan nya terkait pengerjaan proyek P3-TGAI dari Kementerian PUPR Pusat, enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya mengatakan bahwa selama ini bapak H Irmawan merupakan anggota legislatif DPR RI dapil Aceh I, dirinya sangat getol memperjuangkan kepentingan masyarakat luas khususnya di kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Singkatnya.[TIM]