MEDAN I KUPAS TUNTAS 86 – Pemusnahan barang bukti Narkoba itu di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda,SIK.,MSi di dampingi Kabag Ops Polrestabes Medan,AKBP.Arman Muis,Kasat Narkoba Polrestabes Medan,AKBP. Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Polrestabes Medan,Kompol.Riama Siahaan. “Pelaku adanya 10 orang yang telah di amankan dan di proses lebih lanjut memilik barang haram tersebut,” papar Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,SIK.,MSi kepada sejumlah wartawan usia melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu di Hadapan Penjabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan di Mapolrestabes Medan,di Jalan HM Said Nomor 1 Medan,KelurahanSidorame Barat I,Kecamatan Medan Perjuangan,Kota Medan, Rabu (21/06/2023).
Ke 10 pelaku itu yakni berinisial HR (40 tahun),warga Limau Manis,Gang Palem,Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.DOA alias D (30 tahun),warga Jalan Payah Bakung,LK (25 tahun),warga Aceh Utara,M (32tahun),warga Aceh Utara, A (31) warga Aceh Utara, AZ (25) Aceh Tamiang,MF (21 tahun),warga Aceh Timur,dan IRM (39 tahun),warga Kabupaten Serdang Bedagai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis penangkapannya,yakni pada hari Rabu tanggal 28 April yang lalu sekira pukul 00.05 WIB petugas melakukan informasi adanya seorang lelaki yang sedang mengendarai satu unit Mobil Rush BK 1723 HI membawa Narkoba jenis sabu selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada saat Mobil melintas di Jalan Industri,Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,petugas berhasil memberhentikan seorang laki-laki berinisial HR.Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari dalam bagasi Mobil di temukan berupa 32 bungkus berisi Narkoba jenis sabu seberat 32.000 Gram.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan lagi dan terus menangkap 10 para pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. “Kurun waktu 3 (Tiga) Bulan berhasil menyita 171 Kilogram lebih di Medan,” terang Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,SIK.,MSi.
Modus operandi,tersangka HR membenarkan bahwa pada tanggal 22 April pelaku J (DPO) menghubungi tersangka HR menyuruh tersangka HR untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 yang lalu sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dengan upah sebesar Rp.20 Juta. ” Dan penyelundupan itu berhasil di ungkapkan oleh petugas dan di kembangkan terus untuk menangkap para komplotan pengedar Narkoba jenis sabu di Kota Medan, ” ujarnya.
Para tersangka juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nmor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Jadi sambung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,SIK.,MSi,pihak Polrestabes Medan terus menindak peredaran Narkoba di Medan.(JONI SH)