OKNUM “PENGUSAHA PRAKTEK BIDAN SRI RAHAYU & KLINIK BEAUTY SALON Dolokmasihul Diduga Melanggar Pasal 103 UUPPLH, Diminta APH Subdit 4 Krimsus Polda Sumut Turun Ke TKP

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:07 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolokmasihul Serdang Bedagai |  Praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang tergabung di satu lokasi yang berdomisili di pekan dolok masihul dan berjarak 20m dengan puskesmas dolokmasihul serdang bedagai propinsi Sumatera utara. Praktek bidan & klinik Beauty salon ini dikelola oleh perorangan atau swasta dan diperkirakan beroperasi sudah berjalan beberapa tahun yang lalu. Namun untuk penanggulangan limbah b3 yang dihasilkan praktek bidan & klinik Beauty salon setiap harinya diduga tetap saja dibuang dan dibakar di lokasi TPA klinik tersebut.

Permasalahan ini diketahui dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihak Media beberapa hari yang lalu bahwa praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang berada di pekan dolokmasihul membuang dan membakar limbah b3 mereka dengan sembarangan di TPA , persisnya dibelakang praktek bidan & klinik tsb. Bermodalkan informasi ini Tim Media dan LSM mencoba mendatangi praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon pada hari jumat 16/6-2023 dan secara kebetulan pemilik/Pengusaha praktek bidan  & klinik berada ditempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bermodalkan informasi yang didapat kan dari masyarakat ,
tim media dan LSM langsung mengkomfirmasi dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait adanya informasi yang diterima dari masyarakat kepada pihak pemilik atau pengelola praktek bidan &klinik beauty salon serta meminta untuk Cross chek bersama pemilik ke TPA yang dimaksut.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Awalnya pihak dari pengusaha praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon  hanya mengakaui bahwa limbah B3 yang dibakar itu kejadiannya sudah beberapa tahun yang lalu, dan sekarang kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak ke-3 untuk penanganan limbah b3 yang dihasilkan praktek dan klinik kami ini sambil memperlihatkan bukti surat kerjasama dengan PT. Indonesia lestari group tutur istrinya yang berprofesi sebagai bidan sekaligus penanggung jawab di praktek bidan & klinik kepada Media dan LSM.

Setelah usai melakukan komfirmasi kepada  pihak pengusaha,tim media dan Lsm kembali meminta dilakukan Cross chek bersama dengan pihak pengusaha praktek bidan & klinik Beauty salon ke TPA tempat pembakaran limbah b3 yang dimaksut ternyata di TPA tsb ditemukan limbah b3 yang diduga baru saja dibuang dan belum sempat dibakar. Saat itu juga Tim media dan Lsm mengambil audio visual sebagai dokumentasi pemberitaan di Media serta barang bukti nantinya tindak lanjut hukum ke APH.

Baca Juga :  Diduga Melakukan Penganiyaan di Areal Kebun PTPN II Tanjung Garbus, Oknum TNI Sah dilaporkan ke Subdenpom

Ketua Dpc.LSM LPPAS -RI wilayah kerja Tebing tinggi -Serdang bedagai /S. Barus sangat menyesalkan kejadian ini. Dan meminta Aparat penegak Hukum (APH) subdit 4 Krimsus Polda Sumatera utara untuk menindak tegas Oknum pengusaha praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon yang diduga telah melanggar pasal 103 UUPPLH yang berbunyi : setiap orang yang menghasilkan limbah b3 dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana yang dimaksut pasal 59, dipidana paling singkat satu tahun dan paling Lama tiga tahun dan denda paling sedikit Millyar dan paling banyak 3 Millyar.

Untuk dinas kesehatan dan Lingkungan hidup kabupaten serdang bedagai propinsi sumatera utara dimimta agar mencabut izin apabila masih berlaku dan tidak mengeluarkan izin apabila masih dalam proses untuk praktek bidan Srirahayu & klinik Beauty salon serta tetap melakukan pengawasan terhadap praktek praktek bidan maupun klinik lain yang ada di wilayah kerja nya agar kejadian serupa jangan terjadi lagi, pinta S.Barus. (TIM)

 

Berita Terkait

Warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Blokir Akses PT Sari Incofood, Tuntut Janji kerjaan
Ketua Pendawa Club Medan Muslim Susanto menggelar Bakti Sosial Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah
Naas Petani di Pantai Labu hendak pulang kerumah, Tewas Terlindas Traktor (Jonder)
Polsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang dan pihak terkait lakukan pembersihan Tanah Longsor di STM Hilir
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli di Pusat Perbelanjaan untuk Cegah Kejahatan
Polsek Pantai Labu Berbagi Berkah Kebaikan Bersama Puluhan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Jumat Curhat Polresta Deli Serdang mendapat Apresiasi masyarakat
Tingkatkan Sinergitas, Sie Propam Polresta Deli Serdang Laksanakan Silaturahmi ke Sub Denpom 1/1-3 Lubuk Pakam

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:06 WIB

Anggota kepolisian sektor Modo giat patroli blue light, menjelang ramadhan 2025 Diharapkan Wilkum modo Aman kondusif.

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:53 WIB

ANGGOTA KEPOLISIAN SEKTOR SUKODADI TINGKATKAN, GIAT HIMBAUAN TERKAIT OPERASI KESELAMATAN SEMERU 2025, KE MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLSEK SUKODADI

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:52 WIB

Anggota polsek sukodadi Tingkatkan giat patroli obyek vital Sasaran perbankan di wilayah Sukodadi.

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:27 WIB

Anggota kepolisian sektor karangbinangun Giat patroli sambang warga Dalam rangka Patroli dialogis presisi.

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:18 WIB

Petugas polsek sukodadi Tingkatkan giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi kejahatan jalanan.

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:16 WIB

Anggota Polsek Sukodadi Giat patroli obyek vital sasaran perbankan di wilkum Sukodadi.

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:58 WIB

ANGGOTA KEPOLISIAN SEKTOR KEDUNGPRING TINGKATKAN, GIAT HIMBAUAN TERKAIT OPERASI KESELAMATAN SEMERU 2025, KE MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING.

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:37 WIB

Anggota kepolisian sektor karangbinangun giat patroli blue light tengah malam diantaranya! Antisipasi guantibmas 3C di wilkum karangbinangun.

Berita Terbaru