Seknas FPII Kecam Keras Prilaku Kerabat Bupati Donggala yang Intimidasi Wartawan

KUPAS TUNTAS86

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 03:17 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTENG — Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Irfan Denny Pontoh, S.Sos menegaskan, siapapun yang
melakukan kekerasan, intimidasi, pengancaman dan menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sesuai ketentuan UU Pers, pelaku harus dijerat dengan pasal pidana pers.

Hal tersebut diungkapkan Seknas FPII Irfan Denny Pontoh, S.Sos, menanggapi peristiwa kekerasan, pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan media Fokus Rakyat yang terjadi di rumah jabatan Bupati Donggala, kamis (1/6/2023).

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ucap Irfan saat ditemui sejumlah awak jaringan media FPII dikediamannya dikota Palu, sabtu (3/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irfan memegaskan pula, dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, peristiwa intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah orang dekat Bupati Donggala itu, harus segera disikapi oleh pihak Kepolisian Resort Donggala.

Baca Juga :  Polsek Karangbinangun Giat pengamanan gereja dalam Rangka Kebaktian Rutin

“Bagi kami ini persoalan serius, karena akan menjadi presden buruk, dan mencederai harkat kemerdekaan pers” tegas Irfan Denny Pontoh yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Majalah Sangganipa News.

Dikatakan, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) memiliki komitmen kuat untuk menjaga harkat dan martabat pers indonesia, karenanya Seknas FPII Irfan Denny Pontoh mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dilapangan.

Menurutnya, kalau ada pihak yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan menggunakan mekanisme sesuai ketentuan UU Pers bukan justru dengan cara melakukan kekerasan, intimidasi dan pengancaman..

Kronologi kekerasan, intimidasi dan pengancaman terhadap jabir–wartawan media Fokus Rakyat terjadi saat dirinya bersama rekan wartawan lain, Andre dari Media Nusa, Ancil dari Metro, Samsir dari media Trans Sulteng, melakukan peliputan aksi demo di rumah jabatan Bupati Donggala, kamis (1/6/2023).

Jabir menceritakan ketika ia tiba di rumah jabatan Bupati Donggala, ia disambut oleh Hamdi, adik ipar Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa.

Baca Juga :  FGD ROASTING, WABUP " OPTIMALKAN GERAKAN PENTAHELIX PENANGANAN STUNTING DI TIAP KECAMATAN"

Namun, suasana berubah tegang ketika Bupati Donggala melihat adanya spanduk yang bertuliskan : “Kasman Lassa Tangkap”.

Reaksi kesal Bupati Donggala menambah ketegangan di tempat tersebut.

Kerabat Bupati yang bernama Erwin bahkan berteriak kepada wartawan agar tidak mengajukan pertanyaan kepada Bupati, dan mengancam untuk memukul jika masih ada wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Kondisi semakin memanas ketika adik ipar Bupati, Hamdi, menarik Jabir ke dalam, tetapi Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa sendiri mengeluarkan perintah agar Jabir diusir dari kompleks rumah jabatan.

Sementara itu, seorang pendukung Bupati yang bernama Rita juga ikut berseru meminta agar wartawan tersebut dipukul.

Begitupun Ramadan, ajudan Bupati, dengan tegas meminta agar Jabir segera meninggalkan tempat tersebut. Akhirnya untuk menjaga keselamatannya, Jabir memutuskan untuk keluar dari kompleks rumah jabatan.

Akibat adanya kekerasan, intimidasi ancaman itu, Jabir tidak tinggal diam. Ia didampingi sejumlah rekan media lainnya telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Resort Donggala dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/VI/2023/SKPT/Polres Donggala/Polda Sulawesi Tengah.

(Eric_Presidium FPII)

Berita Terkait

FKMB Bakal Kawal Perbaikan Tebing Sungai Yang Ambrol, Diduga Faktor Alam ‘Force Mayor’
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran 
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Hadiri Pelantikan KONI Aceh Timur
Peringatan Hari Pers Nasional 2025, Kasad Reskrim Polres AcehTimur terima kunjungan rekan media 
Beri pelayanan pagi para masyarakat anggota Polsek Sambeng pengaturan pagi di depan toko jaya lestari Sambeng.
Anggota kepolisian sektor glagah tingkatkan giat Patroli obyek vital sasaran mini market wilkum Glagah.
Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Apresiasi BKSDA Aceh dan Forkopimcam Indra Makmur
Hari Pers Nasional 2025, Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kinerja Wartawan Dalam Mengawal Pemberitaan

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:29 WIB

ANGGOTA KEPOLISIAN SEKTOR BLULUK TINGKATKAN, GIAT PATROLI WILAYAH GUNA ANTISIPASI BENCANA ALAM DI WILAYAH POLSEK BLULUK.

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:51 WIB

Sinergitas TNI/POLRI Polsek Modo bersama Masyarakat melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Makam,sendang dan jalan di Desa Yungyang Kec.Modo

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kepolisian sektor sukodadi giat patroli obyek vital dengan sasaran antara lain di wilayah hukum polsek sukodadi.

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:10 WIB

Petugas polsek karangbinangun hadiri kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan(Musrenbang) RKPD Tahun 2026 di kecamatan karangbinangun kabupaten Lamongan.

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:55 WIB

GIAT APEL PENGAMANAN EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN DI DUSUN JANGUR DESA MEKANDEREJO KEC KEDUNGPRING.

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:41 WIB

MONITORING KEBERANGKATAN MUSLIMAT NU DALAM RANGKA KONGRES KE-XVIII DI ASRAMA HAJI SURABAYA DAN JATIM EXPO SURABAYA

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:24 WIB

Kepolisian sektor bluluk giat pemasangan benner sosialisasi Rim Polri Ta 2025.

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:42 WIB

Kepala Kepolisian sektor sukorame Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2026 Kecamatan Sukorame.

Berita Terbaru